Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2025/PN Adl | NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. | TAMRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5/P-31/Eku.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa TAMRIN, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 bertempat di Jalan Poros Bandara Haluoleo yang berada di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yakni Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------
-----Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |