Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.ADE ANDRIAN, S.H.
ALDI Bin. NAPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 763 /P-31/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI Bin. NAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ALDI Bin NAPE (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan tepatnya di depan Konter milik Saksi YUS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan perbuatan yang mengakibatkan sakit atau luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

  • pada saat Terdakwa pulang dari acara lulo kemudian hendak mengambil Handphone dalam saku celananya namun tidak ada / telah hilang terjatuh lalu kemudian Terdakwa mencoba menghubungi nomor Handphone miliknya yang telah hilang terjatuh dan diangkat oleh Saksi Korban DONI Bin DINBI (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) Selanjutnya Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk datang ke konter milik Saksi YUS yang berada di Desa Wawatu Kec. Moramo Utara Kec. Konawe Selatan, kemudian setibanya Terdakwa di konter milik Saksi YUS, Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi Korban “kita ka yang ambil HP ku?”  lalu Saksi Korban menjawab“apa kamu cari?” setelah itu Terdakwa mengatakan “saya cari HP ku” kemudian Saksi Korban menunjukan Handphone dan berkata “yang ini ka?” lalu Terdakwa menjawab “iya itumi Handphoneku” kemudian Saksi Korban meminta uang tebusan/imbalan kepada Terdakwa dengan mengatakan “adakah uangmu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) disitu, saya tidak akan kasi HP kalau tidak ada uangmu”  lalu Terdakwa menjawab “tidak ada uang saya bawa” setelah itu Saksi Korban meminta lagi uang tebusan/imbalan kepada Terdakwa dan mengatakan “sebenarnya kalian punya uang cuma tidak mau mengeluarkan uang” selanjutnya Terdakwa menawarkan akan memberi uang tebusan/imbalan tersebut keesokan harinya, namun Saksi Korban tetap menolak untuk memberikan Handphone tersebut jika Terdakwa tidak memberikannya uang pada saat itu lalu Saksi Korban mengatakan “kalau begitu kita jual saja ini HP baru bagi dua” sehingga Terdakwa marah dan langsung menghampiri dan memegang rahang Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya sambil mendorong Saksi Korban hingga terjatuh, selanjutnya Terdakwa langsung menindih badan Saksi Korban sambil memukul kepala Saksi Korban tepatnya pada bagian rahang kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan pada bagian belakang kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Saksi YUS langsung memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban dengan cara mendorong Terdakwa menjauh dari Saksi Korban dan berkata “bisanya kalian berkelahi di depan rumah saya, sama saja tidak menghargai saya”, lalu Saksi YUS meminta Terdakwa untuk pergi meninggalkan konter miliknya kemudian Terdakwa mengambil Handphone miliknya dan meninggalkan konter Saksi YUS bersama Saksi ISWAN, setelah itu Saksi Korban pergi menuju Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar yaitu 1 (satu) luka memar pada kepala bagian belakang dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/164/BLUD UPTD PKM. MRM/2024 tanggal 15 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wardaningsih selaku dokter pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Moramo.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya