Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Adl BRI UNIT MOWILA 1.BURHANUDDIN LIAMBO
2.Ika Rahim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT MOWILA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BURHANUDDIN LIAMBO
2Ika Rahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.656.212,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam PK2009O81G/7393/09/2020  tanggal 07 September 2020;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang yang ada pada Penggugat dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 116.656.212,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah).
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00268 Desa Tetesingi, Kec. Mowila, Kab. Konawe Selatan An. Burhanuddin Liambo (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00268 Desa Tetesingi, Kec. Mowila, Kab. Konawe Selatan An. Burhanuddin Liambo (Tergugat I) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati SHM No. 00268 Desa Tetesingi, Kec. Mowila, Kab. Konawe Selatan An. Burhanuddin Liambo (Tergugat I) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kolaka berkenan mengabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak