Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Adl NURHALI 1.HATAF
2.MULO LAENDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sartin. SHNURHALI
Tergugat
NoNama
1HATAF
2MULO LAENDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

2. Menyatakan bahwa sertipikat Nomor 357 Desa Lalowiu, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, Surat Ukur tanggal 5-7-2002 Nomor 67/Lalowiu/2002 dengan luas 7.072 m2 atas nama HATAF adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan luas 7.072 m2 yang terletak di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

- utara berbatas dengan dahulu Kaharfin Ogu sekarang Habiba;

- timur berbatas dengan hutan/tanah negara/pesantren;

- selatan berbatas dengan dahulu Arifin Lamoroa sekarang Yadi Brimob;

- barat berbatas dengan Penggugat;

adalah sah milik Penggugat; 

4 Menyatakan bahwa sertipikat Hak Milik Nomor 01757 Desa Lalowiu, surat ukur Nomor 888/LALOWIU/2016 luas 10.040 M  atas nama Nurhali adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan  segala surat-surat yang terbit akibat penguasaan tanah sengketa, baik yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II maupun atas nama orang lain yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada  Penggugat dan bilamana dipandang perlu penyerahan itu dilakukan dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia); 

7. Menyatakan  segala surat-surat yang terbit akibat penguasaan tanah sengketa, baik yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II maupun atas nama orang lain yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

8. Menghukum Turut Tergugat  untuk menaati putusan a quo;

9. Menyatakan sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

11. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak