Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Adl LUKMAN S., S.H., M.A.P. ARIFUDDIN, S.E., Alias MARU Bin BANDA ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/II/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUKMAN S., S.H., M.A.P.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN, S.E., Alias MARU Bin BANDA ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 wita saudara FERDIYANTO KALENGGO bersama dengan saudara IKSAN Als. BOJES Bin. LIMBA ALA sementara menggali lobang untuk patok pagar batas tanah milik saudara FERDIYANTO KALENGGO kemudian datang saudara ARIFUDDIN dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dari motornya dan berdebat / cekcok masalah tanah yang dijadikan jalan yang sementara dipagar oleh saudara FERDIYANTO KALENGGO setelah itu saudara ARIFUDDIN pulang kerumahnya dan kemudian kembali lagi dengan membawa maf yang diduga berisikan surat-surat tanah bersama dengan istrinya (saudari TEI) dan terjadi perdebatan lagi antara saudara ARIFUDDIN dengan dengan saudara FERDIYANTO KALENGGO dan kemudian datang saudari SAMSIAR (kepala desa) menegur saudara ARIFUDDIN agar saudara ARIFUDIN tidak marah-marah akan tetapi saudara ARIFUDIN menunjuk-nunjuk saudari SAMSIAR yang kemudian dibalas oleh saudara FERDIYANTO KALENGGO karena tidak terima ibunya saudari SAMSIAR ditunjuk-tunjuk oleh saudara ARIFUDDIN, lalu kemudian saudara FERDIYANTO KALENGGO menghampiri/mendekati sambil menunjuk saudara ARIFUDDIN dan mengatakan “ jangan main tunjuk-tunjuk “ lalu saudara ARIFUDDIN langsung memukul kearah saudara FERDIYANTO KALENGGO dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai pada bagian mulut dan hidung saudara FERDIYANTO KALENGGO setelah itu saudari SAMSIAR dan saudari TEI menghalangi dan berusaha memisahkan mereka dengan masuk ketengah-tengah antara saudara FERDIYANTO KALENGGO dan saudara ARIFUDDIN hinggah saudara ARIFUDDIN mundur dan melihat kebawa dan mengambil linggis (alat yang FERDIYANTO KALENGGO gunakan menggali lobang untuk tiang pagar/patok oleh saudara FERDIYANTO KALENGGO) sambil mengatakan “ ini barang bukti “ dan kemudian meninggalkan tempat kejadian, setelah itu saudara FERDIYANTO KALENGGO juga meninggalkan tempat kejadian.

Pihak Dipublikasikan Ya