Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Adl | Sunaya | 1.DIREKTUR UTAMA CV. NUSANTARA DAYA JAYA 2.KUMBOLAN |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Adl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.892.596.240,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya. 3. Menyatakan Sah dan Berkuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 19/DLW/I/2010 dan KWITANSI JUAL BELI TERTANGGAL 16 MEI 2018. 4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa 5. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum atas bidang tanah seluas 300 X 300 = 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) yang di buat oleh pemerintah desa setempat yaitu Kepala Desa Lawisata tanggal 11 Januari 2010, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Laune - Sebelah Timur : Sundi - Sebelah Selatan : Halala - Sebelah Barat : M. Sail Balani Adalah Milik PENGGUGAT; 6. Menyatakan Lahan Tanah Milik Penggugat telah dirusak atau telah ditebang untuk dijadikan sebagai lahan untuk aktivitas pertambangan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Para TURUT TERGUGAT yang menguasai dan Menggarap Objek Sengketa a quo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Para PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril dengan rincian sebagai berikut;
Total kerugian yang di derita PENGGUGAT selama 4 Bulan : Rp. 3.000.000 X 120 Hari TOTAL = 3,600,000,000,- Penggunaan jalan hauling dengan hitungan per retase senilai :
Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Total= Rp 8.892.596.240,-(delapan miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah); 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan dalam perkara ini. 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 12. Bahwa, karena gugatan ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik,maka PENGGUGAT mohon agarputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad).
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |