Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Adl SURA PT MERBAU JAYA INDAH RAYA MOWILA ESTATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAJUDIN SIDO,SH.,MHSURA
Tergugat
NoNama
1PT MERBAU JAYA INDAH RAYA MOWILA ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

P R I M A I R  :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ;

2. Menetapkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah  Penggugat (SURA Warga Desa Wawobende) sesuai SKT yang ditandangani Oleh Kepala Desa Laikandonga ;

3. Menyatakan Hukum, Bahwa Tanah Seluas ± 10.000. Meter Persegi.  (± sepuluh Ribuh meter Persegi), yang terletak di Desa Laikandonga, Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konsel, Dengan batas-batas :

Utara                 :  Berbatas dengan Merbau.

Timur                 :  Berbatas dengan Merbau

Selatan             :  Berbatas dengan Merbau.

Barat                 :  Pa Suadi Dan Pa  Sura.

ADALAH MILIK PENGGUGAT DAN  BERDASAR UNTUK DIBAYAR OLEH TERGUGAT SEBESAR RP. 100.000.000,/PER SATU HEKTAR.  

4. Menetapkan bahwa SKT  tanah milik   Penggugat  Adalah Berlaku SAH dan Mengikat Sebagai Alas hak yang Sempurna yang dibuat dan ditandangani Oleh Kepala Desa Laikandonga Kec. Ranomeeto barat;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Belum Membayar Harga Tanah  Penggugat dan hanya Memberi Janji dan Janji adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Belum Membayar Harga Tanah Penggugat dan hanya Memberi Janji dan Janji adalah Perbuatan yang merugikan  Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk Memberikan Ganti Rugi (Pembayaran) tanah Kepada  Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa Syarat apapun Sesuai Kebiasaan di Kecamatan Ranomeeto barat & Kecamatan Sabulakoa yakni RP. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Per Satu Hektar, Dan Penggugat Berkewajiban Menyerahkan ASLI SKT Milik Penggugat Kepada Tergugat;

8. Menyatakan Bahwa Segala macam surat-surat yang di adakan yang di munculkan oleh Tergugat sepanjang menyangkut tanah Penggugat Baik atas nama Tergugat dan/atau atas nama orang Lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat dinyatakan  tidak  SAH;

9. Menyatakan Hukum Bahwa Obyek sengketa yang belum dibayar Oleh Tergugat Adalah Tanah Milik Penggugat,  yang di Olah dan dimiliki sejak tahun 1983 Telah di Lindungi dengan alas hak SKT dari Kepala Desa Laikandonga Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan Sebagai Alasan hak yang Sah ;

10. Menyatakan sita jaminan atas obyek tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

11. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Menggusur Rumah Penggugat sampai rata diatas tanah kebun milik  Penggugat secara sepihak tanpa seizin  Penggugat adalah ber Etikat buruk dan melawan hukum ;

12. Menghukum Tergugat untuk melakukakan Pembayaran Kepada  Penggugat Sebelum Tergugat Menjalankan Pengembangan Usaha Penanaman dan PANEN Mengambil HASIL KELAPA SAWIT  YANG terletak di Desa Laikandonga Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan.

13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbul selama dalam pemeriksaan perkara ini ;

S U B S I D A I R  :

Jika bapak Hakim berpendapat  lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak