Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.HIJRAN SAFAR, S.H., M.H.
SABRI BIN SUNDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1918 /P-31/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2HIJRAN SAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI BIN SUNDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa SABRI Bin SUNDING  pada hari Selasa  tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pesisir Pantai Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Andoolo, telah  melakukan perbuatan  secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 terdakwa SABRI Bin SUNDING membeli bahan-bahan  berupa pupuk cantik atau pupuk Kalium Amonium Nitrat sebanyak 2 Kg, korek api kayu sebanyak 1 pak, minyak tanah  sebanyak  1 liter, benang bola merek HP berwarna putih, dan amplas, dari seorang warga di Desa Mekar Kecamatan  Soropia Kabupaten  Konawe;
  • Bahan-bahan tersebut kemudian dibuat menjadi bom ikan oleh terdakwa dengan cara : pupuk cantik yang dicampur dengan minyak tanah digoreng dengan menggunakan  kuali,   selanjutnya bahan yang telah selesai digoreng didinginkan dan dimasukkan ke dalam botol kaca minuman bir dan botol kaca minuman jenefer,   lalu ke dalam botol ditambahkan juga dengan bahan korek api yang telah dihaluskan dengan menggunakan pisau kecil, kemudian  botol yang berisi pupuk cantik yang telah digoreng dihubungkan dengan alat pemicu ledakan (dopis) yang bahannya dibuat dari korek api kayu yang dihaluskan dengan menggunakan amplas dan dibungkus dengan kertas rokok bagian dalam dan diikat menggunakan benang berwarna putih dan menjadi sumbu detonator di mulut botol.
  • Bahan peledak yang dibuat terdakwa tersebut telah dipakai sebanyak 10 (sepuluh) kali untuk menangkap ikan di perairan Tabuloso di bagian Desa Wawatu, dan hasil tangkapannya dijual di Pasar di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa SABRI Bin SUNDING menyimpan 2 (dua) botol bom ikan (kemasan botol kaca bir bintang dan botol kaca jenefer cap kuda bango) di bagian tengah perahunya di Pesisir Pantai Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, namun pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA sebelum terdakwa berangkat menangkap ikan petugas dari Direktorat  Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sultra yang sedang melakukan patroli  menemukan 2 (dua) botol bom ikan yang disimpan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa dibawa petugas Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan  terhadap sebagian  isi butiran yang ada pada botol yang ditemukan di perahu milik terdakwa  beserta 1 (satu) buah sumbunya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan ;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik  Kepolisian Daerah Sulawei Selatan No. Lab : 3815/ BHF/IX/2024 tanggal 5 September 2024, disimpulkan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah detonator rakitan adalah positif mengandung Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S), terangkai sumbu api rakitan positif mengandung  Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S) (Kode : A)
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran warna putih kecoklatan adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KClO3) Black Powder dan Sulfur (S), dengan hirbokarbon jenis Fraksi Solar (Kode : B).
  3. Kedua barang bukti di atas mengandung jenis bahan peledak kategori Low explosive (Kode : A) dan High Explosive (Kode : B);
  4. Detonator merupakan komponen dari ragkaian bom, yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama, biasanya digunakan untuk menangkap ikan di laut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekositem laut.

 

------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat  (1)  Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya