Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Adl | PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan | NASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 491.071.889,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; 3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-834-4/BPR-KSL/XII/2016, adalah sah menurut hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.491.071.889,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari kerugian materil sejumlah Rp.341.071.889- ( Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), dan Kerugian Inmateril sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 5. Menyatakan secara hukum Sita Jaminan atas seluruh jaminan kredit Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa : - Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00210, atas nama Syamsu Risal, tertanggal 22 November 2007, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; - Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00152, atas nama Haji Abdul Muthalib, tertanggal 22 November 2007, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; - Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 158, atas nama Fadli, tertanggal 20 Maret 1993, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; - Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 157, atas nama Fahmi, tertanggal 20 Maret 1993, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; 6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ; SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” Demikian surat gugatan ini dibuat dan diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |