Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
SURA Bin LANDETORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1078 /P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURA Bin LANDETORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa Sura Bin Landetoro pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar bulan Juni sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Wawobende, Kec. Sabulakoa, Kab. Konawe Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa kepemilikan tanah PT. Merbaujaya Indahraya lokasi tempat pengambalian terdakwa mengambil biji sawit berdasarkan Surat Pernyataan Pengalihan atau Penyerahan Penguasaan Lahan atas Bidang Tanah tertanggal 23 Mei 2011 dari saksi Nasrul yang kemudian pada tahun 2016 melakukan penggarapan dan penanaman kelapa sawit sebanyak 780 (tujuh ratus delapan puluh) pokok sawit dan sejak tahun 2019 sudah mulai berbuah, berproduksi dan melakukan panen
  • Kemudian terdakwa :
    • Pada tanggal 22 Juli 2023 mengambil biji sawit dengan berat 1.370 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.603.000,- (Dua Juta Enam Ratus Tiga Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 30 Juli 2023 mengambil biji sawit dengan berat 2.040 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 4.080.000,- (Empat Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 31 Juli 2023 mengambil biji sawit dengan berat 660 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 1.320.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 12 Agustus 2023 mengambil biji sawit dengan berat 1.350 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 01 September 2023 mengambil biji sawit dengan berat 770 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 1.617.000,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 16 September 2023 mengambil biji sawit dengan berat 1.120 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.380.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
    • Pada tanggal 09 Oktober 2023 mengambil biji sawit dengan berat 1.070 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.273.750,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
    • Pada tanggal 28 Oktober 2023 mengambil biji sawit dengan berat 1.170 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.486.250,- (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rpiah).
    • Pada tanggal 17 November 2023 mengambil biji sawit dengan berat 960 Kg kemudian dijual dengan harga Rp. 2.064.000,- (Dua Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
  • Jadi, Jumlah yang diambil oleh terdakwa di lokasi milik PT. Merbaujaya Indahraya sebanyak 10.510 Kg. setelah dijual ke PT. Utama Agrindomas (UAM) mendapatkan hasil sebesar Rp. 21. 524.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan cara  terdakwa terlebih dahulu melihat buah yang telah siap panen atau sudah matang kemudian dengan menggunakan 1 alat dodos milik terdakwa dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter memotong tangkai buah dan mengumpulkannya dibawah pohon kelapa sawit, kemudian Saksi Gul Bahar mengangkut dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1724 XX miliknya menuju kerumah Karman dan diteruskan ke PT. Utama Agrindomas (UAM).
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil buah sawit tersebut sudah ditegur oleh security PT. Merbaujaya Indahraya, yaitu saksi Yance Miru dan saksi Anjas. P. untuk tidak mengambil buah kelapa sawit milik PT. Merbaujaya Indahraya namun terdakwa tidak menanggapi dan tetap mengambil buah kelapa sawit tersebut;
  • Kemudian saksi Yance Miru dan saksi Anjas. P sebagai security PT. Merbaujaya Indahraya menyampaikan ke pihak perusahaan kemudian pihak perusahaan PT. Merbaujaya Indahraya melaporkan kepihak Polda Sultra untuk ditindak lanjut
  • Bahwa perbutan terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa adanya izin dari PT. Merbaujaya Indahraya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, PT. Merbaujaya Indahraya mengalami kerugian sebesar Rp. 21.524.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan  terdakwa  Sura Bin Landetoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya