Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2021/PN Adl | FENI SUPENI | 1.Abdul Hamid Mangidi 2.Siti Hasna Mangidi |
Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2021/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 190.000.000,00 | ||||||
Petitum | PETITIUM Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan. Dan Selanjutnya berkenaan memutus dengan amar sebagai berikut :
Kerugian Materril
Jumlah Kerugian Materril Rp.145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Kerugian In Materril Bahwa pengugat dalam mengurus pengembalian uang tersebut harus mengeluarkan Biaya Sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), termasuk terganggungnya waktu, tenaga dan pikiran. Sehingga Total Kerugian Penggugat Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. (Satu Juta Rupiah) setiap haritergugat Idan tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkuatan hukum tetap. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadapharta kekayaan milik Tergugat I berupa rumah dan tanah terletak di Andoolo, RT.008/RW.003, Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggaraberdasarkan surat perjanjian tertanggal 28 Maret 2016 dan surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan membayar hutang tertanggal 06 Desember 2020. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan. 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga ketua pengadilan Andoolo berkenaan mengabulkannya. Terima kasih, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |