-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kontrak Perjanjian Sewa Kendaraan antara Penggugat dan Tergugat;
-
Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kontrak Perjanjian Sewa Kendaraan
-
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa sewa kendaraan selama 2 (dua) bulan secara kontan sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerusakan Mobil serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kelalaian tergugat secara kontan sebesar Rp. 31.026,900,-( tiga puluh satu juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah)
-
Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Ganti Stiker Mobil Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)
-
Menghukum tergugat untuk membayar Biaya Transportasi penjemputan Mobil dari Konawe Selatan menuju Kolaka Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
-
Menyatakan sah Akumulasi sisa hutang dan biaya kerusakan Mobil serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp. Rp. 73.026.900 ( Tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.
-
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.