Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias USMAN KODOK (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Desa Ombu-Ombu Jaya Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan tepatnya di Masjid Al Muhajirin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekira pukul 18.15 wita bermula ketika Saksi DIMAS membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 4641 TH milik Saksi DIDIK yang merupakan saudara kandung dari Saksi DIMAS ke Masjid Al Muhajirin yang berada di Dusun III Desa Ombu-Ombu Jaya Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan. Sesampainya di Masjid Al Muhajirin Saksi DIMAS langsung memarkir sepeda motornya di samping luar pagar Masjid Al Muhajirin dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari Masjid. Setelah itu, Saksi DIMAS menaruh HPnya yang bermerek VIVO Y27 di dalam jok atau bagasi sepeda motor Honda Revo tersebut yang mana Saksi DIMAS tidak mencabut atau mengambil kunci motor dan masih terpasang di kunci jok atau sadel sepeda motor tersebut. Kemudian, Saksi DIMAS langsung masuk ke Masjid Al Muhajirin untuk melaksanakan sholat Magrib;
- Bahwa diwaktu yang sama Terdakwa berjalan kaki melintasi Masjid Al Muhajirin dan melihat ada sebuah sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DT 4641 TH yang terparkir di samping luar pagar Masjid dan melihat kunci motor tersebut masih terpasang di kunci jok atau sadel sepeda motor. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor dan mencabut kunci dari kunci jok atau sadel motor dan mencoba memasukkan kunci tersebut ke stok kontak motor. Setelah itu Terdakwa mencoba untuk menyalakan sepeda motor Honda Revo tersebut dan sepeda motor Honda Revo berhasil dinyalakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Revo tersebut ke rumah kebun Terdakwa yang berada di Desa Pamandati Kec. Lainea Kab. Konawe Selatan. Dan setibanya Terdakwa di rumah kebun tersebut Terdakwa membuka jok sepeda motor dan menemukan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y27 warna biru;
- Bahwa sekitar pukul 18.40 wita, Saksi DIMAS keluar dari Masjid dan melihat sepeda motor Honda Revo sudah tidak ada ditempat semula. Saksi DIMAS terus mencari sepeda motor tersebut hingga sekitar pukul 20.00 wita Saksi DIMAS tidak menemukan sepeda motornya sehingga Saksi DIMAS pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada Saksi DIDIK bahwa sepeda motor Honda Revo yang digunakan olehnya sudah tidak berada ditempat semula atau ditempat parkir. Setelah mendengar penyampaian dari Saksi DIMAS, Saksi DIDIK bersama dengan keluarga maupun warga sekitar pergi mencari keberadaan sepeda motor Honda Revo tersebut disekitaran Desa Ombu-Ombu Jaya Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan. Setelah dilakukan pencarian kemudian sekitar pukul 21.30 wita sepeda motor Honda Revo tersebut tidak ditemukan sehingga Saksi DIMAS dan Saksi DIDIK melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe Selatan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita Saksi HASBI yang merupakan anggota kepolisian sedang berpatroli di daerah binaannya yaitu di BTN Kendari Permai Kel. Padeleu Kec. Poasia Kota Kendari tiba-tiba datang seorang warga yang melapor kepada Saksi HASBI bahwa ada korban pencurian di sekitar BTN Kendari Permai dan Saksi HASBI mendapat petunjuk dari salah seorang warga yang sempat mengejar pelaku tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut. Setelah itu Saksi HASBI pergi mencari keberadaan pelaku dan menemukan pelaku tersebut sementara bersembunyi di hutan belakang BTN Praja Kel. Padaleu kec. Kambu Kota Kendari;
- Bahwa pelaku pencurian tersebut yaitu Terdakwa yang saat itu juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Kendari. Setelah dilakukan penangkapan oleh Saksi HASBI terhadap Terdakwa ditemukan salah satu barang yang telah dicuri berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 4641 TH nomor rangka MH1JBK319LK355699, nomor mesin JKB3E-1353983, Terdakwa juga mengakui telah mencuri 1 (satu) unit HP merk VIVO Y27 warna biru dengan nomor IMEI: 867093062862898 dengan nomor seri: 10DDC401SR000PF akan tetapi HP tersebut sudah tidak berada kepada Terdakwa karena HP tersebut telah dicuri oleh seseorang yang tidak diketahui oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DIDIK dan Saksi DIMAS mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 4641 TH nomor rangka MH1JBK319LK355699, nomor mesin JKB3E-1353983 seharga Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
- HP merk VIVO Y27 warna biru dengan nomor IMEI: 867093062862898 dengan nomor seri: 10DDC401SR000PF seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)------------------------------------------------------
|