Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Adl | 2.ENDRA REZKYANUR, S.H 3.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. |
WD. SIARTIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1377 /P-31/Eoh.2/9/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa WAODE SIARTIN Alias TIN, pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan” terhadap ANDRI YULIANIKA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa WAODE SIARTIN Alias TIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |