Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2025/PN Adl | NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. | INDRA WAHYUDIN Alias INDRA Bin AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 307 /P-31/Eoh.2/2/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa INDRA WAHYUDIN Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Desa Sindang Kasih Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------- Bermula saat saksi YUSUF bertemu dengan saksi ALVIN kemudian saksi ALVIN menyampaikan kepada saksi YUSUF bahwa ada orang yang dapat membantu untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, setelah itu saksi ALVIN mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan saksi SUPAR lalu setelah saksi YUSUF dan saksi SUPAR bertemu, saksi SUPAR mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YUSUF untuk mempersiapkan diri dan menyuruh orang tua saksi YUSUF yaitu saksi ARSAD untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah itu pada tanggal 16 Juni 2024 saksi YUSUF mengajak saksi ARSAD untuk bertemu dengan saksi SUPAR kemudian saksi SUPAR bersama-sama saksi YUSUF dan saksi ARSAD pergi menemui Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa dapat membantu dalam meluluskan saksi YUSUF untuk menjadi anggota TNI AD Tahun 2024 karena teman Terdakwa yang bernama RIDWAN mempunyai jatah untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ARSAD untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) agar saksi YUSUF dapat lulus menjadi anggota TNI AD dan apabila tidak lulus maka uang saksi ARSAD akan dikembalikan, setelah pertemuan saksi ARSAD, saksi YUSUF, saksi SUPAR dan Terdakwa, saksi YUSUF melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota TNI AD, kemudian Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan berbagai alasan dan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa (Rekening Bank Mandiri Nomor 1620 0065 5528 2 atas nama INDRA WAHYUDIN) dan diserahkan secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi YUSUF dinyatakan gugur pada tes Kesehatan untuk menjadi anggota TNI AD, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF masih bisa mengikuti tes susulan di Kota Makassar sehingga saksi YUSUF berangkat ke Kota Makassar, setelah itu Terdakwa kembali beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada saat di Kota Makassar, saksi YUSUF sama sekali tidak pernah mengikuti tes susulan dan tetap dinyatakan gugur untuk menjadi anggota TNI AD tahun 2024 sehingga saksi ARSAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 88.850.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta atau bukan merupakan TNI AD maupun bekerja pada bagian penerimaan TNI AD sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kewenangan ataupun kapasitas untuk meluluskan sesorang menjadi anggota TNI AD. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari uang yang telah diserahkan oleh saksi ARSAD kepada Terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. --------
A T A U Kedua Bahwa Terdakwa INDRA WAHYUDIN Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Desa Sindang Kasih Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- Bermula saat saksi YUSUF bertemu dengan saksi ALVIN kemudian saksi ALVIN menyampaikan kepada saksi YUSUF bahwa ada orang yang dapat membantu untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, setelah itu saksi ALVIN mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan saksi SUPAR lalu setelah saksi YUSUF dan saksi SUPAR bertemu, saksi SUPAR mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YUSUF untuk mempersiapkan diri dan menyuruh orang tua saksi YUSUF yaitu saksi ARSAD untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah itu pada tanggal 16 Juni 2024 saksi YUSUF mengajak saksi ARSAD untuk bertemu dengan saksi SUPAR kemudian saksi SUPAR bersama-sama saksi YUSUF dan saksi ARSAD pergi menemui Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa dapat membantu dalam meluluskan saksi YUSUF untuk menjadi anggota TNI AD Tahun 2024 karena teman Terdakwa yang bernama RIDWAN mempunyai jatah untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ARSAD untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) agar saksi YUSUF dapat lulus menjadi anggota TNI AD dan apabila tidak lulus maka uang saksi ARSAD akan dikembalikan, setelah pertemuan saksi ARSAD, saksi YUSUF, saksi SUPAR dan Terdakwa, saksi YUSUF melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota TNI AD, kemudian Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan berbagai alasan dan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa (Rekening Bank Mandiri Nomor 1620 0065 5528 2 atas nama INDRA WAHYUDIN) dan diserahkan secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi YUSUF dinyatakan gugur pada tes Kesehatan untuk menjadi anggota TNI AD, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF masih bisa mengikuti tes susulan di Kota Makassar sehingga saksi YUSUF berangkat ke Kota Makassar, setelah itu Terdakwa kembali beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada saat di Kota Makassar, saksi YUSUF sama sekali tidak pernah mengikuti tes susulan dan tetap dinyatakan gugur untuk menjadi anggota TNI AD tahun 2024 sehingga saksi ARSAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 88.850.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta atau bukan merupakan TNI AD maupun bekerja pada bagian penerimaan TNI AD sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kewenangan ataupun kapasitas untuk meluluskan sesorang menjadi anggota TNI AD. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari uang yang telah diserahkan oleh saksi ARSAD kepada Terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |