Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. INDRA WAHYUDIN Alias INDRA Bin AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 307 /P-31/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYUDIN Alias INDRA Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L.INDRA WAHYUDIN Alias INDRA Bin AGUS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa INDRA WAHYUDIN Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Desa Sindang Kasih Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

Bermula saat saksi YUSUF bertemu dengan saksi ALVIN kemudian saksi ALVIN menyampaikan kepada saksi YUSUF bahwa ada orang yang dapat membantu untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, setelah itu saksi ALVIN mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan saksi SUPAR lalu setelah saksi YUSUF dan saksi SUPAR bertemu, saksi SUPAR mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YUSUF untuk mempersiapkan diri dan menyuruh orang tua saksi YUSUF yaitu saksi ARSAD untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah itu pada tanggal 16 Juni 2024 saksi YUSUF mengajak saksi ARSAD untuk bertemu dengan saksi SUPAR kemudian saksi SUPAR bersama-sama saksi YUSUF dan saksi ARSAD pergi menemui Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa dapat membantu dalam meluluskan saksi YUSUF untuk menjadi anggota TNI AD Tahun 2024 karena teman Terdakwa yang bernama RIDWAN mempunyai jatah untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ARSAD untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) agar saksi YUSUF dapat lulus menjadi anggota TNI AD dan apabila tidak lulus maka uang saksi ARSAD akan dikembalikan, setelah pertemuan saksi ARSAD, saksi YUSUF, saksi SUPAR dan Terdakwa, saksi YUSUF melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota TNI AD, kemudian Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan berbagai alasan dan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa (Rekening Bank Mandiri Nomor 1620 0065 5528 2 atas nama INDRA WAHYUDIN) dan diserahkan secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

  1. 16 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membelikan oleh-oleh kepada orang Markas Besar (Mabes);
  2. 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.33 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk operasional;
  3. 18 Juni 2024 diberikan secara tunai melalui saksi SUPAR sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk operasional;
  4. 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.11 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk periksa ke dokter;
  5. 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  6. 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  7. 18 Juli 2024 sekitar pukul 11.06 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk panitia di Kota Kendari;
  8. 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.39 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk urusan penting;
  9. 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.59 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk periksa ke dokter namun diketahui oleh saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF sama sekali tidak ke dokter;
  10. 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.56 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk biaya ngopi dengan panitia di Kota Kendari;

Kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi YUSUF dinyatakan gugur pada tes Kesehatan untuk menjadi anggota TNI AD, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF masih bisa mengikuti tes susulan di Kota Makassar sehingga saksi YUSUF berangkat ke Kota Makassar, setelah itu Terdakwa kembali beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan rincian sebagai berikut:

  1. 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  2. 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.22 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  3. 26 Agustus 2024 diberikan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk keperluan administrasi;
  4. 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.13 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat ke Kota Maksassar namun diketahui oleh saksi ARSAD bahwa Terdakwa di pergi ke Kota Makassar;
  5. 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.16 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  6. 28 Agustus 2024 sekitar pukul 09.11 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  7. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.08 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  8. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.12 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  9. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.47 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  10. 20 September 2024 sekitar pukul 21.27 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  11. 1 Oktober 2024 sekitar pukul 16.44 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat.

Bahwa pada saat di Kota Makassar, saksi YUSUF sama sekali tidak pernah mengikuti tes susulan dan tetap dinyatakan gugur untuk menjadi anggota TNI AD tahun 2024 sehingga saksi ARSAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 88.850.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta atau bukan merupakan TNI AD maupun bekerja pada bagian penerimaan TNI AD sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kewenangan ataupun kapasitas untuk meluluskan sesorang menjadi anggota TNI AD.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari uang yang telah diserahkan oleh saksi ARSAD kepada Terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. --------

 

A T A U

Kedua

Bahwa Terdakwa INDRA WAHYUDIN Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Desa Sindang Kasih Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

Bermula saat saksi YUSUF bertemu dengan saksi ALVIN kemudian saksi ALVIN menyampaikan kepada saksi YUSUF bahwa ada orang yang dapat membantu untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, setelah itu saksi ALVIN mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan saksi SUPAR lalu setelah saksi YUSUF dan saksi SUPAR bertemu, saksi SUPAR mengajak saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YUSUF untuk mempersiapkan diri dan menyuruh orang tua saksi YUSUF yaitu saksi ARSAD untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah itu pada tanggal 16 Juni 2024 saksi YUSUF mengajak saksi ARSAD untuk bertemu dengan saksi SUPAR kemudian saksi SUPAR bersama-sama saksi YUSUF dan saksi ARSAD pergi menemui Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa dapat membantu dalam meluluskan saksi YUSUF untuk menjadi anggota TNI AD Tahun 2024 karena teman Terdakwa yang bernama RIDWAN mempunyai jatah untuk meluluskan menjadi anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ARSAD untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) agar saksi YUSUF dapat lulus menjadi anggota TNI AD dan apabila tidak lulus maka uang saksi ARSAD akan dikembalikan, setelah pertemuan saksi ARSAD, saksi YUSUF, saksi SUPAR dan Terdakwa, saksi YUSUF melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota TNI AD, kemudian Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan berbagai alasan dan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa (Rekening Bank Mandiri Nomor 1620 0065 5528 2 atas nama INDRA WAHYUDIN) dan diserahkan secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

  1. 16 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membelikan oleh-oleh kepada orang Markas Besar (Mabes);
  2. 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.33 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk operasional;
  3. 18 Juni 2024 diberikan secara tunai melalui saksi SUPAR sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk operasional;
  4. 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.11 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk periksa ke dokter;
  5. 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  6. 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  7. 18 Juli 2024 sekitar pukul 11.06 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk panitia di Kota Kendari;
  8. 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.39 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk urusan penting;
  9. 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.59 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk periksa ke dokter namun diketahui oleh saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF sama sekali tidak ke dokter;
  10. 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.56 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk biaya ngopi dengan panitia di Kota Kendari;

Kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi YUSUF dinyatakan gugur pada tes Kesehatan untuk menjadi anggota TNI AD, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ARSAD bahwa saksi YUSUF masih bisa mengikuti tes susulan di Kota Makassar sehingga saksi YUSUF berangkat ke Kota Makassar, setelah itu Terdakwa kembali beberapa kali meminta uang kepada saksi ARSAD dengan rincian sebagai berikut:

  1. 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  2. 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.22 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  3. 26 Agustus 2024 diberikan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk keperluan administrasi;
  4. 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.13 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat ke Kota Maksassar namun diketahui oleh saksi ARSAD bahwa Terdakwa di pergi ke Kota Makassar;
  5. 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.16 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  6. 28 Agustus 2024 sekitar pukul 09.11 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  7. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.08 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  8. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.12 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  9. 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.47 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk pemberangkatan calon siswa ke tempat pendidikan di Pakato Makassar;
  10. 20 September 2024 sekitar pukul 21.27 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat;
  11. 1 Oktober 2024 sekitar pukul 16.44 WITA dengan cara transfer sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa mengatakan untuk membeli tiket pesawat.

Bahwa pada saat di Kota Makassar, saksi YUSUF sama sekali tidak pernah mengikuti tes susulan dan tetap dinyatakan gugur untuk menjadi anggota TNI AD tahun 2024 sehingga saksi ARSAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 88.850.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta atau bukan merupakan TNI AD maupun bekerja pada bagian penerimaan TNI AD sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kewenangan ataupun kapasitas untuk meluluskan sesorang menjadi anggota TNI AD.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari uang yang telah diserahkan oleh saksi ARSAD kepada Terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya