Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat dan siapapun juga berkaitan dengan obyek sengketa, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incrah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 300.000.- setiap hari, terhitung setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam hal Tergugat tidak mentaati Putusan Pengadilan;
- DALAM POKOK PERKARA :
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Andoolo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 20.000 M?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Jalan Poros Bandara Lrg. Kudu-Kudu, Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe selatan sekarang berubah karena pemekaran wilayah menjadi Jalan Istiqomah Poros Bandara Haluoleo, RT : 08, Dusun 04, Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan
Dengan batas-batas tanah dahulu sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan kudu-Kudu
Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah Negara
Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Negara
Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Negara.
- batas-batas tanah sekarang sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Istiqomah
Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Kingbert
Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Negara
Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Ruslan
Yang dikuasai oleh tergugat Adalah sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik Nomor : 135 Desa Onewila Tahun 2000 atas nama FENDY.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengakui, menguasai dan mendirikan Bangunan serta menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
- Manyatakan bahwa segala surat-surat tanah, Sertifikat-Sertifikat milik Tergugat ataupun surat-surat lain yang menyangkut tanah obyek yang dimiliki dan dibuat oleh Tergugat atau Pihak Lain dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun tergugat menyatakan banding atau kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
S U B S I D A I R
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |