Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Adl JUSMAN RAJU 1.ANITA
2.AHMAD MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSMAN RAJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asran S, S.H.JUSMAN RAJU
Tergugat
NoNama
1ANITA
2AHMAD MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli mobil antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT tertanggal 16 Desember 2023.
  3. Menyatakan hukum bahwa 1 (satu) buah  mobil Merek Toyota Avanza 1.3 GMT (F653RM-GMMFJ)  DT 1317 DH warna putih Nomor Rangka MHK M5EA3JJK104019 Nomor Mesin 1NRF401090 Atas nama Ahmad Mulyadi adalah sah milik Penggugat.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Objek Gugatan.
  5. Menyatakan hukum bahwa tindakan para tergugat yang tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, 1 (satu) buah  mobil Merek Toyota Avanza 1.3 GMT (F653RM-GMMFJ)  DT 1317 DH warna putih Nomor Rangka MHK M5EA3JJK104019 Nomor Mesin 1NRF401090 Atas nama Ahmad Mulyadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan 1 (satu) buah  mobil Merek Toyota Avanza 1.3 GMT (F653RM-GMMFJ)  DT 1317 DH warna putih Nomor Rangka MHK M5EA3JJK104019 Nomor Mesin 1NRF401090 Atas nama Ahmad Mulyadi dalam keadaan/kondisi baik kepada PENGGUGAT secara sukarela, seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil dengan total sejumlah Rp.550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap .
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan Putusan ini.
  9. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi Maupun Verzet Pihak Ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri andoolo C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);--

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak