Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 2 | ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 3 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 4 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 5 | La Ode Arsat, S.H. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 6 | La Ode Arsat, S.H. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 7 | ALBERTUS PAKABU, S.H. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 8 | ALBERTUS PAKABU, S.H. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 9 | TAUFIK, S.H. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 10 | TAUFIK, S.H. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 11 | ALAM ASRI, S.H. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 12 | ALAM ASRI, S.H. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO | 13 | DARWIS, S.H. | AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY | 14 | DARWIS, S.H. | MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO |
|
Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I AMIRULLAH P, S.H Alias KUNTA Bin ABDUL SAMAD POLINGAY baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO, S.H., M.H pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa I tepatnya di Desa Wawonggura Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Berdasarkan dari kesepakatan antara pihak PT. Jagad Rayatama dengan masyarakat pemilihan lahan yang diwakili oleh Terdakwa I AMIRULLAH P dengan Terdakwa II MUH SUSTANTO TAWULO, SH.,MH., yang pada pokoknya terkait pemberian Royalty kepada pemilik lahan masyarakat yang masuk dalam areal pertambangan IUP PT. Jagad Rayatama sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per metric ton di lokasi Blok C/ lahan 400 dengan penerima Royalti saksi ALIM BAHAR, saksi GANEPO dan saksi KHUTBA sedangkan Terdakwa I AMIRULLAH P Alias KUNTA memiliki lahan pada Blok H,I;
- Bahwa saksi ALIM BAHAR memiliki tanah di Desa Kiaea Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan yang masuk dalam lokasi IUP PT Jagad Rayatama kurang lebih 1 Ha yang diperoleh dengan membeli dari PENDU pada tanggal 20 Desember 2016 dan lokasi lahan milik saksi ALIM BAHAR memiliki batasbatas antara lain sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KHUTBAH; sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik EGUSMAN; sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik RIFAI; sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik GANEPO;
- Bahwa setelah melakukan pertambangan di Blok C dan Blok H,I kemudian pihak PT. Jagad melakukan pembayaran Royalti atas lahan di lokasi Blok C/ Lahan 400 dan Blok H, I sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 bertempat di Desa Wawonggura Kec. Palangga Kab. Konawa Selatan yang diserahkan oleh saksi WILEX JINGGA selaku perwakilan PT Jagad Rayatama kepada penerima perwakilan masyarakat Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan Berita Acara pembayaran uang muka (DP) Kompensasi lahan 400 area IUP PT Jagad Rayatama yang disaksikan oleh saudara MARHAM, saudara TAALUDDIN serta saksi KHUTBA;
- Bahwa pembayaran kompensansi lahan sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, saksi ALIM BAHAR seharusnya mendapatkan pembayaran kompensansi lahan sebesar Rp. 54.697.900, (lima puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah), saksi GANEPO sebesar Rp. 15.654.300, (lima belas juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah), saksi KHUTBA sebesar Rp. 13.708.400,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus rupiah) dan Terdakwa I menerima kompensansi sebesar Rp. 59.502.600,- (lima puluh Sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus rupiah) akan tetapi Terdakwa I bersama Terdakwa II setelah menerima uang pembayaran kompensansi dari PT. Jagad Rayatama sebesar Rp. 141.300.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tidak memberikan kepada saksi ALIM BAHAR, tetapi memberikan kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II berikan kepada saksi MUHAMMAD ASLAN HARTANTO untuk bagikan kepada sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
HARTO POLINGAI
|
Rp. 30.000.000,-
|
Selaku pemilik lahan
|
2.
|
ANDRE DARMAWAN, SH
|
Rp. 15.000.000,-
|
kuasa hukum
|
3.
|
MOH. SUSANTO. T
|
Rp.10.000,000,-
|
Pemilik lahan
|
4.
|
AMIRULLAH P Alias KUNTA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Kuasa pemilik lahan
|
5.
|
MUH SYAHRULLAH A T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
6.
|
MUH. ERNANTO. T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
7.
|
MUH MUSRIANTO T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
8.
|
MUH ASLAN SUSTANTO
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
9.
|
HARRY PUTRAWAN T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
10.
|
HENGKI T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
11.
|
HERIANTO T
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
12.
|
MOH NUR ALAM P
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
13.
|
MARHAM P
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
14.
|
ARIAWAN P
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
15.
|
GENALDY TESSAR MONROE
|
Rp. 3.500.000,-
|
Selaku pengurus
|
16.
|
ASRAWAN. P
|
Rp. 3.500.000,-
|
Selaku pengurus
|
17.
|
NUSUL QODRY
|
Rp. 2.500.000,-
|
selaku pengurus
|
18.
|
ZULHIJAS KASIM K
|
Rp. 3.000.000,-
|
selaku pengurus
|
19.
|
SAMSUL KAMAR K
|
Rp. 3.000.000,-
|
selaku pengurus
|
20.
|
HERMAN. P
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
21.
|
APRIAL RAMADHAN K
|
Rp. 3.500.000,-
|
selaku pengurus
|
22.
|
BURHANUDDIN K
|
Rp. 1.000.000,-
|
selaku pengurus
|
23.
|
BINTANG S
|
Rp. 1.500.000,-
|
selaku pengurus
|
24.
|
BUSRAP SORUMBA S
|
Rp. 1.000.000,-
|
selaku pengurus
|
25.
|
JUMADIL P
|
Rp. 3.000.000,-
|
selaku pengurus
|
26.
|
KUSTANTO P
|
Rp. 3.500.000,-
|
pemilik tanaman
|
27.
|
NURDIN B
|
Rp.5.000.000,-
|
selaku pemilik lahan
|
Jumlah
|
Rp.137.500.000,-
|
|
- Bahwa korban Alim Bahar diberikan oleh saksi M Aslan Hartanto uang kompensasi sebesar Rp 3.500.000, tetapi Alim Bahar tidak mau menerima pemberian karena tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.
- Bahwa selain penerimaan uang sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa I juga menerima uang sebesar Rp. 41.525.320,- (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dari PT. Jagad Rayatama pada tanggal 19 Januari 2023 untuk pembayaran kompensansi lahan 400 /Blok C dan terdapat hak saksi ALIM BAHAR sebesar Rp. 17.714.090, (tujuh belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan puluh rupiah) sebagai pemilik lahan, namun Terdakwa I tidak memberikan kepada saksi ALIM BAHAR tetapi memberikan kepada Terdakwa II Sehingga PT. Jagad Rayatama melakukan pembayaran kepada saksi Alim Bahar sesuai hak yang diterima Alim Bahar sebesar Rp. 72.411.990,;
- Bahwa korban ALIM BAHAR yang seharusnya menerima uang sebesar Rp. 72.411.990, (tujuh puluh dua juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari PT. Jagad Rayatama sebagai pemilik lahan melalui terdakwa I tetapi terdakwa I tidak memberikan kepada saksi ALI BAHAR sehingga saksi Alim Bahar menyurati PT. Jagad Rayatama;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AMIRULLAH P Alias KUNTA dan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO mengakibatkan kerugian PT jagad Rayatama sebesar Rp. 72.411.990, (tujuh puluh dua juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa I AMIRULLAH P, S.H Alias KUNTA Bin ABDUL SAMAD POLINGAY dan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO, S.H., M.H tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------- |