Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Adl Marwan Arifin. S.H MUSTARI,S.Sos Bin SAMPUR Als MUSTARI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 01/P-31/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Marwan Arifin. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTARI,S.Sos Bin SAMPUR Als MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa MUSTARI,S.Sos Bin  SAMPUR Als MUSTARI, pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 13.31 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, bertempat di Kec. Lainea Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan kepala Desa atau sebutan lain/ lurah Dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu calonyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :------------------------------------

  •   Berawal ketika Saksi ANDRI FERIS (Kepala Seksi pemerintahan Kec. Lainea) membuat Grub pada aplikasi media sosial Whatsapp yang diberi nama “OPD LAINEA” (Organisasi Perangkat Daerah Sekecamatan lainea  yang mana anggota/ member grub tersebut adalah  Seluruh pegawai Negeri di Kantor kecamatan Lainea, seluruh Kepala Desa/Sekdes sekecamatan Lainea, yang mana grub whatsapp tersebut dibuat  untuk sarana  komunikasi, Koordinasi, dan Informasi antar perangkat sekecamatan lainea.                                      
  •   Kemudian Pada tanggal  23 September 2020  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Sleatan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 104 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, telah menetapkan pasangan calon bupati dan  calon wakil bupati konawe selatan sebagai berikut:
  1. Calon Bupati MUH. ENDANG, SA, S.Sos, SH, M.AP dengan Calon Wakil Bupati H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, adapun partai pengusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Dekmokrat dan Partai Amanat Nasional.
  2. Calon Bupati H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dengan Calon Wakil Bupati RASYID, S.Sos., M.Si adapun partai pengusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkit Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
  3. Calon Bupati RUMIN ABDUL GANI, SE dengan Calon Wakil Bupati SENAWAN SILONDAE. A.Md.P adapun Partai pengusung Partai PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan
  •   Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020  Komisi  Pemilihan Umum  Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 berdasarkan   Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 105 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :
  1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama RUSMIN ABDUL GANI, SE dan SENAWAN SILONDAE, A.Md.P.
  2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si.
  3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama MUH. ENDANG SA, S.Sos., SH., M.AP dan H. WAHYU ADE PRATAMA. Mn
  •   Kemudian pada hari kamis tanggal 24 september 2020  sekitar pukul 13.31 Wita Terdakwa yang melihat postingan  2 (dua) buah foto / gambar pada Grup “OPD LAINEA” dimana pada gambar yang pertama terdapat foto pasangan calon Surunuddin Dangga, ST.,MM dan Rasyid S.Sos.,M.Si, dengan di sertakan nomor 2 (dua) yang tercoblos. Kemudian gambar yang kedua memuat foto pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan 2020  Surunuddin Dangga, ST.,MM dan Rasyid S.Sos.,M.Si  dan disertai dengan tulisan “coblos nomor urut 2” disebelah kiri gambar agak kebawah ada sebuah gambar berbentuk stempel dengan tulisan “Lanjutkan !”, dan dibagian bawah tulisan  “H Surunuddin Dangga, ST., MM &Rasyid, S.Sos., M.Si” Surunuddin Rasyid Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2021-2026, SUARA 2020 , “lanjutkan program : Desa Maju Konsel Hebat” kemudian di bagian bawah sebelah kanan ada gambar partai pendukung pasangan calon nomor urut dua  yang kemudian  postingan terdakwa tersebut ditanggapi oleh  Saski jumadil dengan mengirimkan emoticon jempol sebanyak 3 (tiga) kali
  •   Bahwa perbuatan  serta tindakan terdakwa yang merupakan Aparatur sipil negara  yang memposting 2 (dua) foto tersebut dalam grub percakapan whatsapp “ OPD Lainea”   merupkan tindakan merupakan tindakan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati kab. Konawe selatan dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si dan  tindakan tersebut dapat mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya