Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Adl Muhammad Agung Ady Mangilep Mariyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Agung Ady Mangilep
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAIRIN, SHMuhammad Agung Ady Mangilep
Tergugat
NoNama
1Mariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo untuk :

1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas apapun diatas tanah obyek sengketa tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraacht van Gewijsde); dan

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menjual belikan tanah obyek sengketa dan mengerjakan sesuatu kegiatan di atas tanah yang menjadi obyek sengketa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraacht van Gewijsde).

 

Dalam Pokok Perkara.

Primair.

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Kolonel Purn. Ady Mangilep pada tanggal 7 Desember 1979 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;

3. Menyatakan objek tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) atau 10 Ha (sepuluh hektar ) yang terletak di di Jalan Raya Pros Transmigrasi, Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel (depan SMKN No. 8 Konsel) dengan batas-batas :

Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Marga Cinta /Jalan Raya Pros Transmigrasi

Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kebun Ali Lakuli

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Soptan dan Rumah Taif

Sebelah Barat : berbatasan dengan Kali/Sungai

Adalah sah milik Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat mensertifikatkan dan/atau menjual objek tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatidge Daad) dan tidak sah;

5. Menyatakan tindakan Turut Tergugat yang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat diatas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatidge Daad);

6. Menyatakan segala surat atau dokumen yang terbit untuk dan atas nama Tergugat serta pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah objek sengketa;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag).

8. Menghukum Tergugat untuk mengakui dan menyatakan secara tertulis bahwa tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah) karena telah mensertifikatkan objek tanah milik Penggugat seluas 12.240 M2 sesuai nilai NJOP Pemerintah yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini seharga Rp.50.000,- per meter;

10. Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;

11. MenghukumTergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;

12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad), meskipun Tergugat menyatakan Banding atau Kasasi.

13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Subsidair.

Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo dapat memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak