Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Adl 1.MOH. RIZAL MANABA, S.H., M.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
1.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
2.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1325 /P-31/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. RIZAL MANABA, S.H., M.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY[Penahanan]
2MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
2ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
3ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAAMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
4ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAMUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
5La Ode Arsat, S.H.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
6La Ode Arsat, S.H.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
7ALBERTUS PAKABU, S.H.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
8ALBERTUS PAKABU, S.H.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
9TAUFIK, S.H.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
10TAUFIK, S.H.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
11ALAM ASRI, S.H.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
12ALAM ASRI, S.H.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
13DARWIS, S.H.AMIRULLAH P ALIAS KUNTA BIN ABDUL SAMAD POLINGAY
14DARWIS, S.H.MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I AMIRULLAH P, S.H Alias KUNTA Bin ABDUL SAMAD POLINGAY baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO, S.H., M.H pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa I tepatnya di Desa Wawonggura Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berdasarkan dari kesepakatan antara pihak PT. Jagad Rayatama dengan masyarakat pemilihan lahan yang diwakili oleh Terdakwa I AMIRULLAH P dengan Terdakwa II MUH SUSTANTO TAWULO, SH.,MH., yang pada pokoknya terkait pemberian Royalty kepada pemilik lahan masyarakat yang masuk dalam areal pertambangan IUP PT. Jagad Rayatama sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per metric ton di lokasi Blok C/ lahan 400 dengan penerima Royalti saksi ALIM BAHAR, saksi GANEPO dan saksi KHUTBA sedangkan Terdakwa I AMIRULLAH P Alias KUNTA memiliki lahan pada Blok H,I;
  • Bahwa saksi ALIM BAHAR memiliki tanah di Desa Kiaea Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan yang masuk dalam lokasi IUP PT Jagad Rayatama kurang lebih 1 Ha yang diperoleh dengan membeli dari PENDU pada tanggal 20 Desember 2016 dan lokasi lahan milik saksi ALIM BAHAR memiliki batasbatas antara lain sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KHUTBAH; sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik EGUSMAN; sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik RIFAI; sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik GANEPO;
  • Bahwa setelah melakukan pertambangan di Blok C dan Blok H,I kemudian pihak PT. Jagad melakukan pembayaran Royalti atas lahan di lokasi Blok C/ Lahan 400 dan Blok H, I sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 bertempat di Desa Wawonggura Kec. Palangga Kab. Konawa Selatan yang diserahkan oleh saksi WILEX JINGGA selaku perwakilan PT Jagad Rayatama kepada penerima perwakilan masyarakat Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan Berita Acara pembayaran uang muka (DP) Kompensasi lahan 400 area IUP PT Jagad Rayatama yang disaksikan oleh saudara MARHAM, saudara TAALUDDIN serta saksi KHUTBA;
  • Bahwa pembayaran kompensansi lahan sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, saksi ALIM BAHAR seharusnya mendapatkan pembayaran kompensansi lahan sebesar Rp. 54.697.900, (lima puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah), saksi GANEPO sebesar Rp. 15.654.300, (lima belas juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah), saksi KHUTBA sebesar Rp. 13.708.400,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus rupiah) dan Terdakwa I menerima kompensansi sebesar Rp. 59.502.600,- (lima puluh Sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus rupiah) akan tetapi Terdakwa I bersama Terdakwa II setelah menerima uang pembayaran kompensansi dari PT. Jagad Rayatama sebesar Rp. 141.300.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tidak memberikan kepada saksi ALIM BAHAR, tetapi memberikan kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II berikan kepada saksi MUHAMMAD ASLAN HARTANTO untuk bagikan kepada sebagai berikut :

 

No.

Nama

Jumlah

Ket

1

2

3

4

1.

HARTO POLINGAI

Rp. 30.000.000,-

Selaku pemilik lahan

2.

ANDRE DARMAWAN, SH

Rp. 15.000.000,-

kuasa hukum

3.

MOH. SUSANTO. T

Rp.10.000,000,-

Pemilik lahan

4.

AMIRULLAH P Alias KUNTA

Rp. 10.000.000,-

Kuasa pemilik lahan

5.

MUH SYAHRULLAH A T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

6.

MUH. ERNANTO. T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

7.

MUH MUSRIANTO T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

8.

MUH ASLAN SUSTANTO

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

9.

HARRY PUTRAWAN T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

10.

HENGKI T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

11.

HERIANTO T

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

12.

MOH NUR ALAM P

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

13.

MARHAM P

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

14.

ARIAWAN P

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

15.

GENALDY TESSAR MONROE

Rp. 3.500.000,-

Selaku pengurus

16.

ASRAWAN. P

Rp. 3.500.000,-

Selaku pengurus

17.

NUSUL QODRY

Rp. 2.500.000,-

selaku pengurus

18.

ZULHIJAS KASIM K

Rp. 3.000.000,-

selaku pengurus

19.

SAMSUL KAMAR K

Rp. 3.000.000,-

selaku pengurus

20.

HERMAN. P

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

21.

APRIAL RAMADHAN K

Rp. 3.500.000,-

selaku pengurus

22.

BURHANUDDIN K

Rp. 1.000.000,-

selaku pengurus

23.

BINTANG S

Rp. 1.500.000,-

selaku pengurus

24.

BUSRAP SORUMBA S

Rp. 1.000.000,-

selaku pengurus

25.

JUMADIL P

Rp. 3.000.000,-

selaku pengurus

26.

KUSTANTO P

Rp. 3.500.000,-

pemilik tanaman

27.

NURDIN B

Rp.5.000.000,-

selaku pemilik lahan

Jumlah

Rp.137.500.000,-

 

 

  • Bahwa korban Alim Bahar diberikan oleh saksi M Aslan Hartanto uang kompensasi sebesar Rp 3.500.000, tetapi Alim Bahar tidak mau menerima pemberian karena tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.
  • Bahwa selain penerimaan uang sebesar Rp. 141.300.000, (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa I juga menerima uang sebesar Rp. 41.525.320,- (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dari PT. Jagad Rayatama pada tanggal 19 Januari 2023 untuk pembayaran kompensansi lahan 400 /Blok C dan terdapat hak saksi ALIM BAHAR sebesar Rp. 17.714.090, (tujuh belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan puluh rupiah) sebagai pemilik lahan, namun Terdakwa I tidak memberikan kepada saksi ALIM BAHAR tetapi memberikan kepada Terdakwa II Sehingga PT. Jagad Rayatama melakukan pembayaran kepada saksi Alim Bahar sesuai hak yang diterima Alim Bahar sebesar Rp. 72.411.990,;
  • Bahwa korban ALIM BAHAR yang seharusnya menerima uang sebesar Rp. 72.411.990, (tujuh puluh dua juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari PT. Jagad Rayatama sebagai pemilik lahan melalui terdakwa I tetapi terdakwa I tidak memberikan kepada saksi ALI BAHAR sehingga saksi Alim Bahar menyurati PT. Jagad Rayatama;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AMIRULLAH P Alias KUNTA dan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO mengakibatkan kerugian PT jagad Rayatama sebesar Rp. 72.411.990, (tujuh puluh dua juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa I AMIRULLAH P, S.H Alias KUNTA Bin ABDUL SAMAD POLINGAY dan Terdakwa II MUHAMMAD SUSTANTO TAWULO, S.H., M.H tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya