Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Adl ENDRA REZKYANUR, S.H 1.AINUDDIN Als. JAMALI Bin. LALANG
2.ERVIEN Als. ERFIN Bin. TALIB DANUHASAN
3.JUMARDIN Als. JUMA bin. SIDO
4.EDI Bin. NGGOBA
5.UMAWAN Als. UMA Bin. LA DURU
6.CARLES Bin. SEBBA
7.JUSTAN Als. YUTA Bin. DURU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1453 /P-31/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUDDIN Als. JAMALI Bin. LALANG[Penahanan]
2ERVIEN Als. ERFIN Bin. TALIB DANUHASAN[Penahanan]
3JUMARDIN Als. JUMA bin. SIDO[Penahanan]
4EDI Bin. NGGOBA[Penahanan]
5UMAWAN Als. UMA Bin. LA DURU[Penahanan]
6CARLES Bin. SEBBA[Penahanan]
7JUSTAN Als. YUTA Bin. DURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa I AINUDDIN Als. JAMALI Bin. LALANG, bersama – sama dengan Terdakwa II ERVIEN Als. ERFIN Bin. TALIB DANU HASAN, Terdakwa III JUMARDIN Bin. JUMA Bin. SIDO, Terdakwa IV EDI Bin. NGGOBA, Terdakwa V UMAWAN Als. UMAR Bin. LA DURU, Terdakwa VI CARLES Bin. SEBBA dan Terdakwa VII JUSTAN  Als. YUTA Bin. DURU pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Puasana kec. Moramo utara kab. konsel, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak yaitu Saksi ALBINUS HO (selanjutnya disebut Saksi Korban) atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

    • Bahwa berawal pada Tanggal 11 Februari 2024 pukul 08.00 Wita, Saksi Korban mendapatkan informasi dari Saksi USMAN bahwa lahan miliknya yang berada di Desa Puasana Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konawe Selatan sedang dilakukan pemagaran oleh Para Terdakwa dengan cara memasangkan Patok serta pemasangan 2 (dua) buah spanduk pada pagar yang bertuliskan pada Spanduk pertama yaitu “Tanah ini milik masyarakat, dan telah ditangani oleh bantuan hukum (lbh)” dan Spanduk kedua bertuliskan “Batas lokasi perumahan masyarakat pasir putih desa lalowaru pada tahun 1968-1980”;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 pukul 16.30 Wita, Saksi Korban bersama Saksi USMAN turun melakukan pengecekan lahan, dan terlihat lahan milik Saksi Korban telah terpagari sepanjang ± 30 m (tiga puluh meter) serta 2 (dua) buah spanduk yang terpasang pada pagar tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II datang dan langsung marah – marah kepada Saksi Korban, Saksi Korban kemudian bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II alasan mereka memagari lahan tersebut yang dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa karena lahan tersebut adalah milik mereka yang mana orang tua dari Terdakwa I dan Terdakwa II dulu tinggali sehingga mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Saksi Korban kemudian mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Saksi Korban sejak Tahun 2022 dari Saksi Hj. SARTINA MOKKE dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Saksi Korban, oleh karena itu Saksi Korban meminta kepada para Terdakwa untuk mencabut pagar tersebut dan keluar dari lahan milik Saksi Korban namun Terdakwa I dan Terdakwa II tetap tidak mau menuruti Saksi Korban.
    • Bahwa Saksi Korban telah berulang kali meminta para Terdakwa untuk mengosongkan lahan tersebut karena Saksi Korban akan menggunakannya, namun para Terdakwa hingga saat ini tidak mengindahkan peringatan Saksi Korban dan membantah dengan mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat namun para Terdakwa tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
    • Bahwa pada tahun 2022 Saksi Korban telah membeli lahan tersebut dari Hj. SARTINA MOKKE yang selanjutnya dialihkan kepemilikannya kepada Saksi Korban atas nama ALBINUS HO dan telah bersertifikat dengan Nomor 00254, yang ditandatangani oleh AMRULLAH, A. Ptnh., M.M selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 14 September 2023;

 

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya