Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
3.ADE ANDRIAN, S.H.
MUH. ASRIL RAMADHAN Alias ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 777 /P-31/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
3ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ASRIL RAMADHAN Alias ASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------ Bahwa Terdakwa MUH. ASRIL RAMADHAN Alias ASRIL  Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik saksi Yusep Kurnia tepatnya di Kel. Ranomeeto Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa pulang ke rumah kos setelah selesai bekerja di bengkel milik saksi Yusep. Lalu sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa pergi dari kos Terdakwa menuju bengkel milik saksi Yusep yang juga merupakan tempat tinggal atau tempat tidur saksi Saiful Arais yang selanjutnya disebut saksi korban bersama dengan saksi Arya dengan berjalan kaki, setelah sampai di bengkel milik saksi Yusep, Terdakwa mengintip kamar yang tertutup dengan tirai yang berada didalam bengkel dan melihat saksi korban dan saksi Arya sedang tidur kemudian Terdakwa dengan perlahan masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa melihat terdapat tas milik saksi korban yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam nomor imei 867903062332454 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 40 warna hitam nomor imei 357080784016868 yang sedang dicas di samping kiri saksi korban atau ditengah antara saksi korban dan saksi Arya. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone yaitu
    1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam nomor imei 867903062332454 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 40 warna hitam nomor imei 357080784016868 milik saksi korban yang saksi korban beli dari konter handphone, setelah itu Terdakwa keluar dari bengkel saksi Yusep dan kembali ke rumah kos.
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wita saksi korban bangun dan mencari handphone serta tas miliknya yang sebelumnya saksi korban simpan di samping sebelah kiri saksi korban atau berada diantara saksi korban dan saksi Arya. Kemudian saksi korban menanyakan handphone dan tas miliknya kepada saksi Arya “ Arya mana hapeku” lalu dijawab oleh saksi Arya “tidak tahu, dimana ko simpan”  saksi korban menjawab “ saya simpan disini, disamping antara kamu dan saya sambil saya cas sebelum tidur, uangku juga hilang”. Lalu saksi korban dan saksi Arya mencari disekitar bengkel tetapi tidak menemukan handphone milik saksi korban dan hanya ada tas saksi korban dalam kondisi sudah terbuka, selanjutnya saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Yusep. Bahwa setelah itu saksi Yusep pergi menjemput anaknya disekolah dan melihat Terdakwa yang sedang berdiri di depan kamar kos yang bersebelahan dengan sekolah tersebut, lalu saksi Yusep bertanya kepada Terdakwa “sril handphone saiful hilang tadi malam ko kemana” lalu Terdakwa jawab “ tidak tahu semalam saya ke Anese jam Sembilan malam naik mobil sewa” kemudian saksi Yusep masuk ke dalam kamar mandi kos Terdakwa dan memeriksa baju kotor milik Terdakwa ketika saksi Yusep mengangkat pakaian kotor Terdakwa, terdapat 2 (dua) buah handphone yang terjatuh. Lalu saksi Yusep menelpon saksi korban untuk memastikan bahwa 2 (dua) buah handphone tersebut adalah milik saksi korban. Setelah saksi korban sampai di kos Terdakwa dan memastikan bahwa benar 2 (dua) handphone tersebut adalah milik saksi korban. Kemudian saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Ranomeeto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar
    Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHPidana.-------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa MUH. ASRIL RAMADHAN Alias ASRIL  Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik saksi Yusep Kurnia tepatnya di Kel. Ranomeeto Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa pulang ke rumah kos setelah selesai bekerja di bengkel milik saksi Yusep. Lalu sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa pergi dari kos Terdakwa menuju bengkel milik saksi Yusep yang juga merupakan tempat tinggal atau tempat tidur saksi Saiful Arais yang selanjutnya disebut saksi korban bersama dengan saksi Arya dengan berjalan kaki, setelah sampai di bengkel milik saksi Yusep, Terdakwa mengintip kamar yang tertutup dengan tirai yang berada didalam bengkel dan melihat saksi korban dan saksi Arya sedang tidur kemudian Terdakwa dengan perlahan masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa melihat terdapat tas milik saksi korban yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam nomor imei 867903062332454 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 40 warna hitam nomor imei 357080784016868 yang sedang dicas di samping kiri saksi korban atau ditengah antara saksi korban dan saksi Arya. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone yaitu
    1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam nomor imei 867903062332454 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 40 warna hitam nomor imei 357080784016868 milik saksi korban yang saksi korban beli dari konter handphone, setelah itu Terdakwa keluar dari bengkel saksi Yusep dan kembali ke rumah kos.
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wita saksi korban bangun dan mencari handphone serta tas miliknya yang sebelumnya saksi korban simpan di samping sebelah kiri saksi korban atau berada diantara saksi korban dan saksi Arya. Kemudian saksi korban menanyakan handphone dan tas miliknya kepada saksi Arya “ Arya mana hapeku” lalu dijawab oleh saksi Arya “tidak tahu, dimana ko simpan”  saksi korban menjawab “ saya simpan disini, disamping antara kamu dan saya sambil saya cas sebelum tidur, uangku juga hilang”. Lalu saksi korban dan saksi Arya mencari disekitar bengkel tetapi tidak menemukan handphone milik saksi korban dan hanya ada tas saksi korban dalam kondisi sudah terbuka, selanjutnya saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Yusep. Bahwa setelah itu saksi Yusep pergi menjemput anaknya disekolah dan melihat Terdakwa yang sedang berdiri di depan kamar kos yang bersebelahan dengan sekolah tersebut, lalu saksi Yusep bertanya kepada Terdakwa “sril handphone saiful hilang tadi malam ko kemana” lalu Terdakwa jawab “ tidak tahu semalam saya ke Anese jam Sembilan malam naik mobil sewa” kemudian saksi Yusep masuk ke dalam kamar mandi kos Terdakwa dan memeriksa baju kotor milik Terdakwa ketika saksi Yusep mengangkat pakaian kotor Terdakwa, terdapat 2 (dua) buah handphone yang terjatuh. Lalu saksi Yusep menelpon saksi korban untuk memastikan bahwa 2 (dua) buah handphone tersebut adalah milik saksi korban. Setelah saksi korban sampai di kos Terdakwa dan memastikan bahwa benar 2 (dua) handphone tersebut adalah milik saksi korban. Kemudian saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Ranomeeto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar
    Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya