Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 250 /P-31/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih kurun waktu  tahun 2024, bertempat di Desa Lebo Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 wita saksi RIFAI menyuruh saksi ONTIL dan saksi DENI untuk pergi kerumah saksi ABIT untuk mempertanyakan uang yang dipinjam oleh saksi ABIT, kemudian saksi ONTIL dan saksi DENI pergi kerumah saksi ABIT. Saat tiba dirumah saksi ABIT, saksi ONTIL dan saksi DENI menyampaikan bahwa ia disuruh oleh saksi RIFAI untuk menagih uang, lalu mendengar hal tersebut saksi ABIT emosi dan menyampaikan kepada saksi ONTIL dan saksi DENI bahwa “nda usah kalian urus kalian masih anak-anak jangan kasih pusing saya, jangan tambah-tambah masalah dan saya mau kasi uang harus ada orang dari Jakarta, kalian pulangmi” sehingga saksi ONTIL dan saksi DENI pulang dan menyampaikan kepada saksi RIFAI bahwa “ABIT mau kasih uang kecuali ada orang dari Jakarta atau orang yang menyaksikan dari Jakarta”. Sehingga di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita saksi RIFAI mengajak saksi ONTIL, saksi DENI, dan juga terdakwa untuk kembali kerumah saksi ABIT.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa  didepan rumah orang tua dari saksi ABIT yaitu saksi ABDI ISRUDDIN (korban), terdakwa langsung turun dan membukakan pagar, lalu mobil yang disopiri oleh saksi DENI masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut. Terdakwa langsung mengetuk pintu rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) sambil berteriak memanggil nama saksi ABIT namun tidak ada jawaban. Kemudian terdakwa mengambil kayu balok yang berada disamping teras rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) dan memukulkan kayu tersebut kebagian pintu sehingga pintu terbuka dan jebol. Setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah sambil membawa kayu dan mengayunkan kayu kearah meja diruang tamu yang mengakibatkan kaca meja pecah dan hancur, kemudian terdakwa berjalan mendekati saksi ABDI ISRUDDIN (korban) sambil berteriak mencari saksi ABIT dan saat itu terdakwa mengayunkan kembali kayu yang terdakwa pegang kearah lemari hias yang mengakibatkan kaca lemari pecah dan hancur. Setelah itu saksi ABDI ISRUDDIN (korban) menyampaikan “ABIT tidak ada dirumah, ini rumah saya” kemudian terdakwa berkata “mana ABIT lalu terdakwa kembali mengayunkan kayu yang ia pegang kearah meja jepara lainnya sambil menendang kursi-kursi yang ada diruang tamu. Mendengar terdakwa mengamuk lalu saksi RIFAI turun dari mobil dan masuk kedalam rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi ABIT tidak ada sehingga saat itu saksi RIFAI menarik atau membawa terdakwa keluar dari rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban), namun pada saat itu terdakwa masih berteriak mencari saksi ABIT.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI mengakibatkan kerusakan barang-barang milik saksi ABDI ISRUDDIN (korban) sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah daun pintu bagian depan dengan nominal kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  2. 2 (dua) buah meja jepara yang mengakibatkan kacanya hancur dengan nominal kerugian kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. 1 (satu) buah lemari jepara yang mengakibatkan kacanya hancur dengan nominal kerugian kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

--------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--- Bahwa terdakwa  MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih kurun waktu  tahun 2024, bertempat di Desa Lebo Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan  atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 wita saksi RIFAI menuruh saksi ONTIL dan saksi DENI untuk pergi kerumah saksi ABIT untuk mempertanyakan uang yang telah dipinjam oleh saksi ABIT, sehingga saat itu saksi ONTIL dan saksi DENI pergi kerumah saksi ABIT namun saksi ONTIL dan saksi DENI tidak berhasil sehingga kembali kerumah dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ABIT mau kasih uang kecuali ada orang dari Jakarta atau orang yang menyaksikan dari Jakarta”. Sehingga di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita saksi RIFAI mengajak saksi ONTIL, saksi DENI, dan juga terdakwa untuk kembali kerumah saksi ABIT.
  • Bahwa selanjutnya Sesampainya terdakwa didepan pagar rumah saksi ABIT terdakwa langsung turun dan membukakan pagar, lalu mobil yang disopir oleh saksi DENI masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban). Terdakwa langsung mengetuk pintu rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) sambil berteriak memanggil nama saksi ABIT namun tidak ada jawaban. Kemudian terdakwa mengambil kayu balok yang berada disamping teras rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) dan memukulkan kayu tersebut kebagian pintu sehingga pintu terbuka dan jebol. Setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah sambil membawa kayu dan mengayunkan kayu kearah meja diruang tamu yang mengakibatkan kaca meja pecah dan hancur, kemudian terdakwa berjalan mendekati saksi ABDI ISRUDDIN (korban) sambil berteriak mencari saksi ABIT dengan perkataan “anjing, saya bunuh kamu orang mana ABIT” kemudian saksi ABDI ISRUDDIN (korban) berdiri dan mengarah kearah terdakwa, saat itu terdakwa mengayunkan kembali kayu yang terdakwa pegang kearah ke lemari hias yang mengakibatkan kaca lemari pecah dan hancur. Setelah itu saksi ABDI ISRUDDIN (korban) menyampaikan “ABIT tidak ada dirumah, ini rumah saya” kemudian terdakwa berkata “mana ABIT saya mau bunuh kamu semua orang, anjing” lalu terdakwa mengayunkan kembali kayu yang ia pegang kearah meja jepara lainnya sambil menendang kursi-kursi yang ada diruang tamu. Kemudian saksi RIFAI turun dari mobil dan masuk kedalam rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban) dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi ABIT tidak ada sehingga saat itu saksi RIFAI menarik atau membawa terdakwa keluar dari rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban), namun pada saat itu terdakwa masih berteriak mencari saki ABIT sambil berkata “anjing, saya bunuh kamu semua” lalu terdakwa dan saksi RIFAI meninggalkan rumah saksi ABDI ISRUDDIN (korban)--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa MUH. SAFEI RIFAI Alias OPENG Bin RIFAI mengakibatkan saksi ABDI ISRUDDIN dan keluarganya merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya