Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als SUL Bin MUH. NAWAS pada hari Jum’at, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Lalowatu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di kebun milik Saksi KURAUSU Bin PONDAHA, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal sekitar pagi harinya Saksi KURAUSU Bin PONDAHA membawa sapi jantannya ke kebun milik saksi untuk dicarikan makan yang berada di Desa Lalowatu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, selanjutnya Saksi KURAUSU Bin PONDAHA mengikat sapi jantannya dengan menggunakan tali nilon warna biru di pohon dalam kebun milik Saksi KURAUSU Bin PONDAHA sembari ingin pergi beristirahat di rumah kebun yang tidak jauh dari tempat sapi saksi berada. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut dengan cara melepaskan tali sapi yang masih terikat di pohon yang berada dalam kebun milik Saksi KURAUSU Bin PONDAHA dan selanjutnya Terdakwa memindahkan sapi tersebut dengan cara menarik sapi tersebut untuk Terdakwa sembunyikan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023. Terdakwa menghubungi Saksi YATEMAN Bin KASTO untuk menjual 1 (satu) ekor sapi jantan yang sebelumnya Terdakwa telah posting melalui aplikasi facebook, dengan harga Rp.11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari – hari sebanyak Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan bersisa sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als SUL Bin MUH. NAWAS yang mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan milik Saksi KURAUSU Bin PONDAHA adalah tanpa izin dari pemiliknya dengan maksud untuk Terdakwa jual dan uang hasil penjualan tersebut akan melunasi utang-utang Terdakwa dan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi KURAUSU Bin PONDAHA mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------- Perbuatan ZULKIFLI Als SUL Bin MUH. NAWAS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------- |