Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa SUJARWO Alias JARWO Bin MADRISWAN, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa di Desa Masagena Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan Memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi RIDYA MASNUR sementara menyiram jalan yang berdebu sambil memandu mobil yang keluar masuk lalu ada mobil Terdakwa mau menuju pulang kerumahnya namun saat itu ada mobil trek milik Saksi ALBER yang muat timbunan yang sedang parkir di sebelah kanan jalan menunggu antrian untuk membongkar timbunan, kemudian Saksi RIDYA MASRUR memandu mobil Terdakwa untuk melintas. Kemudian setelah mobil Terdakwa melewati mobil trek tersebut Terdakwa berteriak dengan kata-kata "kasih ketengah sekalian mobilnya" lalu Saksi RIDYA MASNUR menjawab “iya sebentar selesai membongkar saya kasih minggir mobilnya" setelah itu mobil Terdakwa maju lagi namun Terdakwa sambil berteriak dengan kata "kasih ketengah sekalian mobilnya " setelah itu saya jawab "iya sabar sebentar setelah dibongkar timbunan saya minggirkan kendaraannya" setelah itu Terdakwa kasih maju sedikit mobilnya dan berhenti mendadak lalu Terdakwa turun dari mobil dengan emosi sambil sembawa sebilah parang, sambil berteriak "apa Kamu" lalu Saksi RIDYA MASNUR maju mendekati Terdakwa dan berkata "sabar jangan dibawa emosi" namun Terdakwa tidak terima secara tiba-tiba Terdakwa memegang leher Saksi RIDYA MASNUR dengan mengunakan tangan kirinya dan tangan kanannya mengangkat sebilah parang yang diayunkan mengarah ke bagian kepala Saksi RIDYA MASNUR seolah-olah akan memotong Saksi RIDYA MASNUR, sehingga saat itu juga Saksi RIDYA MASNUR melepaskan tangan kiri Terdakwa yang memegang leher Saksi RIDYA MASNUR dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah terlepas dari cekikan tangan Terdakwa tersebut, Saksi RIDYA MASNUR langsung lari menuju samping mobil trek untuk mengamankan diri.
- Bahwa saat itu Terdakwa merasa terganggu saat perjalanan pulang kerumahnya karena ada mobil trek milik Saksi ALBER yang menghalangi karena parkir di jalan, sehingga Terdakwa emosi dan melampiaskannya kepada Saksi RIDYA MASNUR yang sedang memandu mobil keluar masuk.
- Bahwa jarak Terdakwa saat mengayunkan parang ke arah Saksi RIDYA MASNUR tidak cukup 1 (satu) meter karena saat itu tangan kiri Terdakwa memegang leher Saksi RIDYA MASNUR dan tangan kanan Terdakwa memegang sebilah parang.
- Bahwa adapun yang menyaksikan kejadian tersebut saat itu adalah Saksi HARIS, Saksi ALBER dan Saksi ADERMAWAN Alias ADEN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RIDYA MASNUR mengalami rasa takut dan trauma untuk keluar rumah dan bertemu kembali dengan Terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------- |