Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Adl KASMAWATI 1.1. ANDI ACHMAD
2.WIMBA PRAMBADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRUN,SH.KASMAWATI
2AJIMI, S.H.KASMAWATI
Tergugat
NoNama
11. ANDI ACHMAD
2WIMBA PRAMBADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, S.H., M.H. CLA., CIL., CRAANDI ACHMAD
2FITRA MASALISI, SHANDI ACHMAD
3TAUFIK, S.H.ANDI ACHMAD
Turut Tergugat
NoNama
13. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Khuzairin, S.H.3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KONAWE SELATAN
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Akte Jual Beli Nomor:593/46/1997 atas nama KASMAWATI.....................

3. Menyatakan sah demi hukum atas  atas Jual Beli Antara KASMAWATI dengan SAHABUDIN  -------------------------------------------------------------

4. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II serta turut tergugat I telah menguasai tanah milik  penggugat dengan cara jual beli adalah perbuatan melawan hukum ------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  serta turut tergugat untuk menyerahkan kembali kepada penggugat obyek Sengketa dan/atau mengosongkan dan meningkalkan tanah obyek sengketa secara suka rela tanpa syarat apapun kepada penggugat.----------------------

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar/mengebalikan kerugian material kepada penggugat. Adapun kerugian material penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah) dengan rincian harga jual tanah di lokasi tersebut adalah Rp. 100.000./ permeter  (seratus ribu rupia).---

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupia) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.------------------------------------------------------

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan  untuk membayar ganti rugi inmaterial secara tanggung rentang, karena malu yang di alami Penggugat selama perkara a quo berjalan yang apabila ditaksir nilainya mencapai Rp. 10..000.000.000, (Sepuluh  Miliyar Rupiah).-----------------

9. Menyatakan sah dan berharharga sita jaminan atas tanah  dan bagunanya yang ditempati tergugat I yang  terletak di Desa Alebo Jaya Kecematan  Konda Kabupaten Konawe Uselatan .Provinsi Sulawesi Tenggara--------------------------------------------------------------------------------

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).-----

11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.---------------------------------------

S U B S I D A I R :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak