Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Adl BRI Unit Punggaluku 1.Aris Dg Palisu
2.Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Punggaluku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aris Dg Palisu
2Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.800.230,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Andoolo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18046SWR/4928/04/2018 Tanggal 10 April 2018; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 185.800.230,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 24 Desa Torobulu Kec Laeya Kab Konawe Selatan, a.n. Aris dg Palisu, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 24 Desa Torobulu Kec Laeya Kab Konawe Selatan, a.n. Aris dg Palisu, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 24 Desa Torobulu Kec Laeya Kab Konawe Selatan, a.n. Aris dg Palisu, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak