Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Adl PD. Bank Pengkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan Adi Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. Bank Pengkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Angga Pratama, S.H., M.H.PD. Bank Pengkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Tergugat
NoNama
1Adi Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 480.314.799,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;

3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-01919-2/BPR-KSL/VI/2021, adalah sah menurut hukum ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.480.314.799,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp. 80.314.799,- ( Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), serta Kerugian Inmateril sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ;

5. Menyatakan Secara Hukum Sita Jaminan atas jaminan kredit milik Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 626, atas nama Adi Wijaya, tertanggal 24 Desember 2008, atas obyek berupa sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ;

8. Membebankan biaya perkara  yang timbul kepada Tergugat ;

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Demikian surat gugatan ini dibuat serta diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak