Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Adl | NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. | PANDI RAKASIWI Als PANDI Bin MARSUKI M. SALEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6/P-31/Eoh.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------- Bahwa Terdakwa PANDI RAKASIWI Alias ANDI Bin MARSUKI M. SALEH pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Lalonggombu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di Kios Milik Saksi Korban HABIBI (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------
Subsidair : ------- Bahwa Terdakwa PANDI RAKASIWI Alias ANDI Bin MARSUKI M. SALEH pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Lalonggombu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di Kios Milik Saksi Korban HABIBI (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |