Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Adl ANDI HAERIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI HAERIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan penggantian nama Pemohon semula  bernama ANDI HAERIK menjadi ANDI NUR AMILA KARMILA, anak dari pasangan suami-isteri Masrau dan Hayati, lahir di Waworano pada tanggal 27 Desember 1990;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan ketetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten konawe selatan untuk mengubah nama ANDI HAERIK menjadi ANDI NUR AMILA KARMILA pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;

4. Membebankan biaya perkara ini  kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak