INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Adl | M. RAMLI L | ITTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Adl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 1979 beserta tanahnya seluas 19.204 M2 atas nama ITTA tersebut yang semula terletak di Desa Rambu-Rambu Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Kendari, sekarang menjadi Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sirajuddin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rahyuati;
- Sebelah Timur berbatas lapangan olahraga Yonif 725 Boro-Boro;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan;
adalah Sah menurut Hukum.
3. Menghukum Turut Tergugat untuk menaati putusan perkara a quo;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |