Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Adl | PD. Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan | JIMANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 475.135.274,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; 3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-1159-0/BPR-KSL/III/2018, tertanggal 26 Februari 2018, adalah sah menurut hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat senilai Rp. Rp.475.135.274,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah Dua Ratus Tujuh Puluh Emapat Rupiah), yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp. 175.135.273- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah ), dan Kerugian Inmateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ; 5. Menyatakan secara hukum Sita Jaminan atas jaminan kredit Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00030, atas nama Jimanto, tertanggal 09 Juni 2014, yang obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; 6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ; 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ; SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” Demikian surat gugatan ini dibuat serta diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |