Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Adl MARWAN MUSRAM, S.H. EDI TOMAS Alias EDI Bin Alm. SALAHUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/VIII/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARWAN MUSRAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI TOMAS Alias EDI Bin Alm. SALAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada diDesa Bangun Jaya Kec. Lainea  Kab. Konawe  Selatan dengan kronologis kejadian sebagai berikut : -------------------------------------

---- Perbuatan Pengrusakan pos Security milik PT. Tambang Indonesia Sejahtera (PT.TIS) yang dilakukan oleh Tersangka EDI TOMAS als EDI Bin alm. SALAHUDIN dengan cara awalnya saat beberapa orang Karyawan PT. TIS sedang duduk-duduk didepan Mess yang posisinya berhadapan dengan Pos Security lalu datang beberapa orang masyarakat menuju kearah pos security milik PT. TIS yang salah seorang diantaranya yaitu Tersangka EDI TOMAS beserta orang tua perempuannya serta Kepala Desa Bangun Jaya atas nama sdra. MASRIN yang mana tiba-tiba Tersangka EDI TOMAS langsung mengamuk dan melakukan pengrusakan pos security milik PT. TIS dengan cara mengayunkan 1 (sebilah) parang yang dipegang menggunakan kedua tangannya dan diayunkan secara membabi buta kearah dinding bagian depan, dinding bagian samping pos security maupun terhadap benda-benda yang berada didalam pos security termasuk dinding pintu WC yang berada dibelakang pos security serta memukulkan 1 (satu) buah kursi plastic yang berada didalam pos security kearah dinding hingga menyebabkan kursi tersebut patah menjadi beberapa bagian yang mana akibat kejadian dimaksud menyebabkan barang-barang yang dirusak tidak dapat dipergunakan lagi kembali sebagaimana mestinya serta PT. TIS mengalami kerugian  sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ----------

Bahwa akibat perbuatan Tersangka EDI TOMAS als EDI Bin alm. SALAHUDIN yang melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan, Korban (PT. TIS) yang diwakili oleh sdra. LA ODE RIZAL (Direktur Operasional) merasa keberatan dan melaporkannya di Kantor Polres Konsel untuk diproses secara hukum. ---------------------

Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan. -----------

Melanggar Pasal 407 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya