Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa JAFIR Alias ONU Bin SUDIN (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, sekira pukul 08.30 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Desa Laonti Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan tepatnya di belakang Mesjid Desa Laonti dan di Desa Puundirangga Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WITA ketika Terdakwa pergi mencari Saksi LESMAN di Desa Laonti Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan untuk menagih utang Saksi LESMAN, lalu setibanya di depan kios Saksi KOLIS di Desa Laonti Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna merah dengan nomor polisi : DT 5601 TH, nomor mesin : E3R5E-0289703, dan nomor rangka : MH3UE1120MJ277188 yang diketahui milik Saksi LESMAN sedang terparkir di halaman belakang Mesjid Desa Laonti, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa mendorong lalu memarkir sepeda motor tersebut ke depan kios milik Saksi KOLIS, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Suzuki Carry milik Saksi LETE yang hendak terdakwa gunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut, lalu setelah terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Pick up Merk Suzuki Carry milik Saksi LETE tersebut, terdakwa kemudian memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna merah tersebut dengan cara mendorong dan mengangkat sepeda motor tersebut, lalu ketika terdakwa sedang berusaha memindahkan motor tersebut, Saksi LETE yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa untuk membawakan tali nilon ke Masjid Desa Laonti, kemudian datang sehingga Saksi LETE membantu terdakwa untuk memindahkan motor tersebut, lalu setelah berhasil terdakwa kemudian mengendarai mobil Pick Up tersebut menuju ke rumah Saksi LIAN di Desa Puundirangga Kec. Laonti disusul dengan Saksi LETE dengan mengendarai Sepeda Motornya, selanjutnya setibanya Terdakwa di rumah Saksi LIAN sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpion berwarna merah dengan nomor polisi : DT 6932 EH, nomor mesin : 54D-034145, dan nomor rangka : MH354D002CK034133 milik Saksi LESMAN yang sedang terparkir di depan rumah Saksi LIAN kemudian Terdakwa mendorong dan mengangkat sepeda motor tersebut yang dibantu oleh Saksi LETE, Saksi TRISNO, Saksi YUNUS dan Saksi SARIPUDIN ke atas mobil Pick Up milik Saksi LETE lalu mengikat sepeda motor milik Saksi LESMAN menggunakan tali nilon, selanjutnya Terdakwa mengendarai mobil yang memuat 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi LESMAN menuju ke rumah Terdakwa di Desa Peo Indah Kec. Laonti, kemudian setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi LETE Saksi YUNUS dan ROY menurunkan dan memarkir kedua sepeda motor milik Saksi LESMAN tersebut di depan rumah Terdakwa, lalu terdakwa mengembalikan mobil pick up milik saksi LETE dan memberikan uang sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
|