Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Adl bank rakyat indonesia unit punggaluku 1.Hendriyani
2.Asdidin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2015
Penggugat
NoNama
1bank rakyat indonesia unit punggaluku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendriyani
2Asdidin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.539.590,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Andoolo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.364/4928/2/2015 Tanggal 04 Februari 2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 50,539,590,- (Lima Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 37/ Desa Anggondara Kabupaten Konawe Selatan, a.n. Hendriani, SE, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 37/ Desa Anggondara Kabupaten Konawe Selatan, a.n. Hendriani, SE, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 37/ Desa Anggondara Kabupaten Konawe Selatan, a.n. Hendriani, SE, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak