Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Adl NURLAN 1.LELLY UCHEE
2.PT WIJAYA INTI NUSANTARA (Muh. Nuriman Djailani)
3.PT BANK MANDIRI TBK CABANG BANK MANDIRI COKROAMINOTO MAKASSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LELLY UCHEE
2PT WIJAYA INTI NUSANTARA (Muh. Nuriman Djailani)
3PT BANK MANDIRI TBK CABANG BANK MANDIRI COKROAMINOTO MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OLDI APRIANTO, SH.LELLY UCHEE
2Alvian Pradana Liambo, S.H., M.HPT WIJAYA INTI NUSANTARA (Muh. Nuriman Djailani)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.146.912.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat Lelly Uchee dan Direktur Utama PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menguhukum Tergugat Lelly Uchee dan Direktur Utama PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat Lelly Uchee,PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar,untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp.1.146.912.500 (Satu milyar seartus empat puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat.
  5. Memerintahkan pihak Tergugat Bank Mandiri Cokrominoto Makassar untuk menutup secara permanen dan membatalkan rekening atas nama Penggugat yang dibuka tanpa izin.
  6. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak