Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Adl JABAL NUR S.ag, M.Pd Jaksa Agung RI, cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1JABAL NUR S.ag, M.Pd
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI, cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

1. Menyatakan menerima dan mebgabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya

2. Meneyatakan penetapan tersangka  Pemohon, berdasarkan surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor: Print-01/R.3.18/Fd.1/2017 tanggal 11 Januari 2017 adalah tidak sah ;

3.  Menyatakan hukum Penahanan Pemohon berdasarkan SUrat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/r.3.18/Fd.1/2017, tanggal 25 Januari 2017 adalah tidak sah ;

4. Menyatakan surat panggilan tersangka nomor :SP.17/R.3.18/Fd.1/01/2017 tanggal 20 Januari 2017 Terhadap Pemohon adalah cacat yuridis ;

5. Memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari Tahanan ;

6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedududkan , kemampuan harkat serta martabatnya ;

7. Menghukum Termihon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam erkara ini

suBSIDAIR :

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya