Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1077 /P-31/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

      ---------- Bahwa ia Terdakwa INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUANDA RAHMAN Alias JUAN Bin EMAN POMBILI dan saksi ADI PRASETIO Alias ADI Bin ANDI MAKNUM (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Jl. Jl. Mayjen katamso Desa Puosu jaya  Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2024 Saksi ADI PRASETIO Alias ADI dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama IPING yang menawarkan kepada Saksi ADI untuk menjadi kurir narkotika jenis Shabu kemudian ditempel kembali disuatu tempat sesuai arahan sdr IPING dengan imbalan akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tempelan selesai, dan atas tawaran tersebut Saksi ADI mau menerima pekerjaan tersebut kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 sdr. IPING menelpon Saksi ADI dan mengarahkan untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut yang beralamat di Kel. Kampung Salo Kec. Kendari Barat sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa tempel ke tempat lain sesuai arahan sdr IPING, setelah itu Saksi ADI dihubungi lagi oleh sdr IPING untuk pengambilan ke dua pada tanggal 19 Maret 2024 pada dan sekitar pukul 08.00 Wita menepel Narkotika jenis Shabu di Bangunan kosong ujung tembok sebelum pasar Baruga Kota Kendari sebanyak 32 sachet kecil dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram, kemudian pada tanggal 16 April 2024 saksi ADI mengambil tempelan Shabu di Jl. Tunggala lalu menempel Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di Terminal Baruga di sebuah Lorong.
  • Kemudian tanggal 28 April 2024 Saksi ADI dihubungi lagi oleh IPING untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di Jl. Banda Kel. Puwatu Kota Kendari, Saksi ADI kemudian menghubungi terdakwa untuk ikut dengan Saksi ADI mengambil Shabu, setelah itu terdakwa datang kerumah Saksi ADI bertempat di BTN Raksa Asri Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, lalu Bersama-sama mengambil tempelan Narkotika jenis Shsabu, setelah mengambil Narkotika jenis Shabu kemudian Saksi ADI Bersama terdakwa kembali ke rumah teman terdakwa sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Mayjen katamso Desa Puosu Jaya Kec. Konda Kab. Konsel, setelah tiba Saksi ADI kemudian membuka bungkusan dan berisi 1 (satu) sachet besar lalu ditimbang dengan berat kotor kurang lebh 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa memisahkan/paketkan kembali kedalam sachet kecil untuk Terdakwa tempelkan sesuai arahan IPING.
  • Selanjutnya sektiar pukul 22.00 Wita Saksi ADI menghubungi saksi JUANDA RAHMAN Alias JUAN untuk bertemu dan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi JUAN datang bertemu Saksi ADI yang lagi bersama Terdakwa, saat itu Saksi ADI memberi uang kepada saksi JUAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  untuk pembeli Rokok dan bensin, kemudian Saksi ADI juga memberi Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) sachet kepada masing-masiang saksi JUAN dan Terdakwa dan menyampaikan untuk ditempel di wilayah Baruga yang letaknya di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, setelah selesai menempel terdakwa dan saksi JUAN membuat Alamat dimana titik penempelan tersebut setelah itu kembali ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Mayjen Katamso Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel.
  • Lalu saksi ADI bersama saksi JUAN kembali menempel sebanyak 6 (enam) sachet yang berlamatkan di Jl. Mayjen katamso Lorong Pajajaran  Kec. Konda Kab. Konsel dan 5 (lima) sachet yang beralamatkan di Jl. Mayjen Katamso Lorong Tanea Kec. Konda Kab. Konsel, setelah selesai saksi ADI dan saksi JUAN Kembali ke rumah Terdakwa, saat sedang santai bermain Handpone tiba tiba datang Petugas Kepolisian dan melakukan penggeledahan badan namun petugas belum mendapatkan barang bukti, Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu yang berada di atas lemari ranjang, petugas juga menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu di kantong celana pendek berwarna coklat yang tergantung. Petugas kemudian melakukan pegembangan mengintrogasi saksi ADI untuk menunjukan tempat menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian menuju tempat menempel Narkotika dan menemukan 6 (sachet) Narkotika jenis Shabu di Jl. Mayjen Katamso Lorong Pajajaran Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel dan 5 (lima) sachet Narkotika jenis Shabu di Jl. Mayjen katamso Lorong Tanea Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel total 15 (lima belas) sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan Bersama Saksi ADI kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan kepada Terdakwa dan saksi JUAN dan mengaku telah menempel masing-masing sebanyak 5 (lima) sachet saksi JUAN menempel di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dengan rincian sebanyak 3 (tiga) sachet yang berada di bawa batu dan 2 (dua) sachet ditemukan di pohon gamal, dan Terdakwa  menempel di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan petugas menemukan 2 (dua) sachet yang diletakkan di pagar, 1 (satu) sachet ditemukan di sebuah Pondasi serta 2 (dua) sachet ditemukan di bawah tanah, sehingga total narkotika jenis Shabu yang ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) sachet dengan berat Netto 3,8839 gram (tiga koma delapan delapan tiga sembilan) gram, petugas kemudian membawa Terdakwa, saksi JUAN dan saksi ADI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selain Narkotika jenis Shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa :
  • 42 pcs saset bening kosong ukuran 5x3 cm;
  • 1 unit timbangan digital warna hitam merk digital scale;
  • 52 batang pipet warna pink;
  • 1 unit hp Vivo y22 warna biru tua dengan nomor 082136041417;
  • 1 Hp Vivo  y93 warna biru tua dengan nomor 087859477340;
  • 1 Hp Vivo v2026 warna biru tua beserta SIM card dengan nomor 082292267194 milik saudara JUANDA RAHMAN Alias JUAN;
  • 1 Hp infinix smart 6 warna biru tua beserta SIM card dengan nomor 087778333893 milik saudara INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA;
  • 1 lembar celana pendek warna hitam;
  • 22 potongan pipet warna pink;
  • 1 buah alat pres warna biru mudah
  • Bahwa Saksi ADI sudah pernah menerima upah berupa uang sebanyak Rp. 800. 0000  (delapan ratus ribu) rupiah selama 3 (tiga) kali mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu dari IPING;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang;
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Nomor Lab: R-PP.01.01.6B.6B1.05.24.443 : Terhadap barang bukti Narkotika yang ditemukan pada Tersangka INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI sdr. JUANDA RAHMAN Alias JUAN Bin EMAN POMBILI dan sdr. ADI PRASETIO Alias ADI Bin ANDI MAKNUM sejumlah 25 (Dua puluh lima sachet) Kode Sampel 24.115.11.16.05.0055 tersebut diatas adalah Benar mengandung METAMFETAMIN Narkotika Golongan I, yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUANDA RAHMAN Alias JUAN Bin EMAN POMBILI dan saksi ADI PRASETIO Alias ADI MAKNUM (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Jl. Jl. Mayjen katamso Desa Puosu jaya  Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2024 Saksi ADI PRASETIO Alias ADI dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama IPING yang menawarkan kepada Saksi ADI untuk menjadi kurir narkotika jenis Shabu kemudian ditempel kembali disuatu tempat sesuai arahan sdr IPING dengan imbalan akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tempelan selesai, dan atas tawaran tersebut Saksi ADI mau menerima pekerjaan tersebut kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 sdr. IPING menelpon Saksi ADI dan mengarahkan untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut yang beralamat di Kel. Kampung Salo Kec. Kendari Barat sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa tempel ke tempat lain sesuai arahan sdr IPING, setelah itu Saksi ADI dihubungi lagi oleh sdr IPING untuk pengambilan ke dua pada tanggal 19 Maret 2024 pada dan sekitar pukul 08.00 Wita menepel Narkotika jenis Shabu di Bangunan kosong ujung tembok sebelum pasar Baruga Kota Kendari sebanyak 32 sachet kecil dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram, kemudian pada tanggal 16 April 2024 saksi ADI mengambil tempelan Shabu di Jl. Tunggala lalu menempel Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di Terminal Baruga di sebuah Lorong.
  • Kemudian tanggal 28 April 2024 Saksi ADI dihubungi lagi oleh IPING untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di Jl. Banda Kel. Puwatu Kota Kendari, Saksi ADI kemudian menghubungi terdakwa untuk ikut dengan Saksi ADI mengambil Shabu, setelah itu terdakwa datang kerumah Saksi ADI bertempat di BTN Raksa Asri Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, lalu Bersama-sama mengambil tempelan Narkotika jenis Shsabu, setelah mengambil Narkotika jenis Shabu kemudian Saksi ADI Bersama terdakwa kembali ke rumah teman terdakwa sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Mayjen katamso Desa Puosu Jaya Kec. Konda Kab. Konsel, setelah tiba Saksi ADI kemudian membuka bungkusan dan berisi 1 (satu) sachet besar lalu ditimbang dengan berat kotor kurang lebh 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa memisahkan/paketkan kembali kedalam sachet kecil untuk Terdakwa tempelkan sesuai arahan IPING.
  • Selanjutnya sektiar pukul 22.00 Wita Saksi ADI menghubungi saksi JUANDA RAHMAN Alias JUAN untuk bertemu dan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi JUAN datang bertemu Saksi ADI yang lagi bersama Terdakwa, saat itu Saksi ADI memberi uang kepada saksi JUAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  untuk pembeli Rokok dan bensin, kemudian Saksi ADI juga memberi Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) sachet kepada masing-masiang saksi JUAN dan Terdakwa dan menyampaikan untuk ditempel di wilayah Baruga yang letaknya di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, setelah selesai menempel terdakwa dan saksi JUAN membuat Alamat dimana titik penempelan tersebut setelah itu kembali ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Mayjen Katamso Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel.
  • Lalu saksi ADI bersama saksi JUAN kembali menempel sebanyak 6 (enam) sachet yang berlamatkan di Jl. Mayjen katamso Lorong Pajajaran  Kec. Konda Kab. Konsel dan 5 (lima) sachet yang beralamatkan di Jl. Mayjen Katamso Lorong Tanea Kec. Konda Kab. Konsel, setelah selesai saksi ADI dan saksi JUAN Kembali ke rumah Terdakwa, saat sedang santai bermain Handpone tiba tiba datang Petugas Kepolisian dan melakukan penggeledahan badan namun petugas belum mendapatkan barang bukti, Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu yang berada di atas lemari ranjang, petugas juga menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu di kantong celana pendek berwarna coklat yang tergantung. Petugas kemudian melakukan pegembangan mengintrogasi saksi ADI untuk menunjukan tempat menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian menuju tempat menempel Narkotika dan menemukan 6 (sachet) Narkotika jenis Shabu di Jl. Mayjen Katamso Lorong Pajajaran Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel dan 5 (lima) sachet Narkotika jenis Shabu di Jl. Mayjen katamso Lorong Tanea Desa Puosu jaya Kec. Konda Kab. Konsel total 15 (lima belas) sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan Bersama Saksi ADI kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan kepada Terdakwa dan saksi JUAN dan mengaku telah menempel masing-masing sebanyak 5 (lima) sachet saksi JUAN menempel di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dengan rincian sebanyak 3 (tiga) sachet yang berada di bawa batu dan 2 (dua) sachet ditemukan di pohon gamal, dan Terdakwa  menempel di Jl. Sultan Qaimuddin Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan petugas menemukan 2 (dua) sachet yang diletakkan di pagar, 1 (satu) sachet ditemukan di sebuah Pondasi serta 2 (dua) sachet ditemukan di bawah tanah, sehingga total narkotika jenis Shabu yang ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) sachet dengan berat Netto 3,8839 gram (tiga koma delapan delapan tiga sembilan) gram, petugas kemudian membawa Terdakwa, saksi JUAN dan saksi ADI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selain Narkotika jenis Shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa :
  • 42 pcs saset bening kosong ukuran 5x3 cm;
  • 1 unit timbangan digital warna hitam merk digital scale;
  • 52 batang pipet warna pink;
  • 1 unit hp Vivo y22 warna biru tua dengan nomor 082136041417;
  • 1 Hp Vivo  y93 warna biru tua dengan nomor 087859477340;
  • 1 Hp Vivo v2026 warna biru tua beserta SIM card dengan nomor 082292267194 milik saudara JUANDA RAHMAN Alias JUAN;
  • 1 Hp infinix smart 6 warna biru tua beserta SIM card dengan nomor 087778333893 milik saudara INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA;
  • 1 lembar celana pendek warna hitam;
  • 22 potongan pipet warna pink;
  • 1 buah alat pres warna biru mudah
  • Bahwa Saksi ADI sudah pernah menerima upah berupa uang sebanyak Rp. 800. 0000  (delapan ratus ribu) rupiah selama 3 (tiga) kali mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu dari IPING;
  • Bahwa perbuatan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang;
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Nomor Lab: R-PP.01.01.6B.6B1.05.24.443 : Terhadap barang bukti Narkotika yang ditemukan pada Tersangka INDRAJID SETIAWAN Alias INDRA Bin LANUSI sdr. JUANDA RAHMAN Alias JUAN Bin EMAN POMBILI dan sdr. ADI PRASETIO Alias ADI Bin ANDI MAKNUM sejumlah 25 (Dua puluh lima sachet) Kode Sampel 24.115.11.16.05.0055 tersebut diatas adalah Benar mengandung METAMFETAMIN Narkotika Golongan I, yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya