Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Adl | JABAL NUR S.ag, M.Pd | Jaksa Agung RI, cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Adl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2017 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : 1. Menyatakan menerima dan mebgabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2. Meneyatakan penetapan tersangka Pemohon, berdasarkan surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor: Print-01/R.3.18/Fd.1/2017 tanggal 11 Januari 2017 adalah tidak sah ; 3. Menyatakan hukum Penahanan Pemohon berdasarkan SUrat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/r.3.18/Fd.1/2017, tanggal 25 Januari 2017 adalah tidak sah ; 4. Menyatakan surat panggilan tersangka nomor :SP.17/R.3.18/Fd.1/01/2017 tanggal 20 Januari 2017 Terhadap Pemohon adalah cacat yuridis ; 5. Memerintahkan kepada termohon agar mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari Tahanan ; 6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedududkan , kemampuan harkat serta martabatnya ; 7. Menghukum Termihon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam erkara ini suBSIDAIR : Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |