Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin ADI SUPRAYONO pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Kios milik Saksi FITRIANI Als. FITRI, Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wita terdakwa menghubungi Saksi TIRZA yang merupakan adik sepupu terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S milik Saksi TIRZA yang kemudian terdakwa bawa ke Kamar Kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Kancil Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 2 (dua) lembar uang rupiah asli dari dalam tas milik terdakwa yaitu 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436, kemudian uang rupiah asli tersebut terdakwa scan menggunakan 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S namun hasil cetakannya tidak sesuai dengan ukuran uang rupiah asli sehingga terdakwa terus mencoba sampai mendapatkan ukuran yang pas dengan uang rupiah asli, kemudian ketika sudah berhasil mendapatkan ukuran uang rupiah yang pas dengan ukuran uang rupiah Asli, terdakwa langsung mencetak melalui 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4s dan tinta printer Canon kemudian hasil print uang rupiah tersebut terdakwa menggunting dan membentuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cater dan 1 (satu) buah mistar stenlis sehingga terbentuk menyerupai uang rupiah asli sebanyak 19 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan didalam jaket milik terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa pergi ke warung beberapa warga yang berada di Kec. Konda Kabupaten Konawe Selatan untuk membelanjakan uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dicetak. Namun ketika terdakwa berbelanja dikios milik saksi FITRIANI Als. FITRI, Saksi FITRIANI menyadari bahwa uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan nomor seri LRA476306 yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran adalah uang rupiah palsu sehingga Saksi FITRIANI Als. FITRI meminta kepada suaminya untuk mengejar dan mengamankan terdakwa dan melaporkan ke pihak kepolisian sehingga terdakwa diamankan oleh pihak kepolisan untuk diperoses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Klarifikasi Uang Palsu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tertanggal 27 Desember 2024, menyatakan bahwa hasil klarifikasi 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436 adalah Palsu.
------Perbuatan terdakwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin SUPRAYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Ayat (3) Jo. Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.---------
------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin SUPRAYONO pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Kost terdakwa yang beralamat di Jalan Kancil, Kelurahaan Anduonohu, Kec. Poasia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mnemeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyimpan secara fisik yang merupakan rupiah palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada Hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wita terdakwa menghubungi Saksi TIRZA yang merupakan adik sepupu terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S milik Saksi TIRZA yang kemudian terdakwa bawa ke Kamar Kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Kancil Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 2 (dua) lembar uang rupiah asli dari dalam tas milik terdakwa yaitu 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436, kemudian uang rupiah asli tersebut terdakwa scan menggunakan 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S namun hasil cetakannya tidak sesuai dengan ukuran uang rupiah asli sehingga terdakwa terus mencoba sampai mendapatkan ukuran yang pas dengan uang rupiah asli, kemudian ketika sudah berhasil mendapatkan ukuran uang rupiah yang pas dengan ukuran uang rupiah Asli, terdakwa langsung mencetak melalui 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4s dan tinta printer Canon kemudian hasil print uang rupiah tersebut terdakwa menggunting dan membentuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cater dan 1 (satu) buah mistar stenlis sehingga terbentuk menyerupai uang rupiah asli sebanyak 19 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan didalam jaket milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Klarifikasi Uang Palsu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tertanggal 27 Desember 2024, menyatakan bahwa hasil klarifikasi 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436 adalah Palsu.
-------- Perbuatan terdakwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin SUPRAYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. --------
----------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
Ketiga :
------- Bahwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin SUPRAYONO pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Kost terdakwa yang beralamat di Jalan Kancil, Kelurahaan Anduonohu, Kec. Poasia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mnemeriksa dan mengadili perkara ini telah “Memalsu rupiah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada Hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wita terdakwa menghubungi Saksi TIRZA yang merupakan adik sepupu terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S milik Saksi TIRZA yang kemudian terdakwa bawa ke Kamar Kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Kancil Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 2 (dua) lembar uang rupiah asli dari dalam tas milik terdakwa yaitu 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 1 (satu) lembar uang rupiah asli pecahahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436, kemudian uang rupiah asli tersebut terdakwa scan menggunakan 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S namun hasil cetakannya tidak sesuai dengan ukuran uang rupiah asli sehingga terdakwa terus mencoba sampai mendapatkan ukuran yang pas dengan uang rupiah asli, kemudian ketika sudah berhasil mendapatkan ukuran uang rupiah yang pas dengan ukuran uang rupiah Asli, terdakwa langsung mencetak melalui 1 (satu) unit Printer Merk Canon MG2570S dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4s dan tinta printer Canon kemudian hasil print uang rupiah tersebut terdakwa menggunting dan membentuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cater dan 1 (satu) buah mistar stenlis sehingga terbentuk menyerupai uang rupiah asli sebanyak 19 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan didalam jaket milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Klarifikasi Uang Palsu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tertanggal 27 Desember 2024, menyatakan bahwa hasil klarifikasi 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRA476306 dan 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SMB554436 adalah Palsu.
Perbuatan terdakwa Terdakwa KRISTIAN ADJI WILAKSONO Als. TIAN Bin SUPRAYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Ayat (1) Jo. Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.- |