Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Adl Marwan Arifin. S.H Tamsil , SP Alias Tamsil Bin Muhtar Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 02/P-31/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Marwan Arifin. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tamsil , SP Alias Tamsil Bin Muhtar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Ia terdakwa TAMSIL, SP Als TAMSIL Bin MUHTAR, pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2018, bertempat di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suarannya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:---------------

 

  •   Bahwa pada hari rabu tanggal 27 juni 2018 pada TPS 1 Desa Teporombu diselenggarakan Pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sulawesi tenggara tahun 2018 saksi Dede Fitria sedang menjalankan tugas pengawasan di TPS 1 Desa teporombu, sekitar jam 11.00 wita terdakwa datang hendak memberikan suaranya, kemudian terdakwa menemui saksi Lakina Mastoko untuk mendaftarkan diri terdakwa kemudian saksi Lakina Mastoko menanyakan Surat A.5 KWK (surat pindah memilih) kepada terdakwa dan terdakwa hanya memperlihatkan C6 (undangan memilih) dan pada saat itu juga saksi Lakina Mastoko mengatakan “tidak bisa” selanjutnya terdakwa mengatakan “ kalau pakai KTP” kemudian dijawab oleh saksi Lakina Mastoko “kalau alamat kendari tidak bisa” dimana pada saat itu juga saksi Lakina Mastoko mengatakan kepada terdakwa “alamatnya mana pak” lalu dijawab oleh terdakwa “kendari” beberapa saat kemudian saksi Suryatman (anggota panwaslu kec. Basala) datang, lalu saksi lakina Mastoko menyampaikan kepada saksi Suryatman (anggota panwas kecamatan basala)” bahwa  terdakwa mau memilih namun tidak membawa surat A5 KWK (surat pindah memilih) dan beralamat kendari lalu saksi suryatman menyampaikan kepada terdakwa bahwa tidak bisa memilih kalau tidak disertakan surat A5 KWK (surat pindah memilih) kemudian terdakwa langsung meninggalkan TPS 1 Desa Teporombu.

 

  •   Kemudian saksi suryatman menghubungi saksi Awaluddin Astut Kurniawan (anggota panwas kab. konawe selatan) dan menyampaikan kepada saksi Awaluddin Astut Kurniawan bahwa terdakwa (camat basala) akan meyalurkan hak pilihnnya d TPS 1 Teporombu Kec. Basala Kab. Konsel namun terdakwa berdomisili di Kendari sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk milik terdakwa lalu saksi Awaluddin Astut Kurniawan menjelaskan prosedur yang harus ditempuh oleh terdakwa jika ingin memberikan hak suaranya pada TPS di Kecamatan Basala melalui telepon dengan menyampiakan kepada terdakwa bahwa jika terdakwa ingin menyalurkan suaranya di Kecamatan Basala maka harus dilengkapi dengan surat pindah memilih (A.5-KWK) karena terdakwa tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dikecamatan Basala dimana terdakwa beralamat di Kota Kendari sehingga harus menyalurkan suarnnya di Kota kendari, namun pada saat itu terdakwa tetap memaksa untuk memberikan suarannya tanpa dilengkapi surat pindah memilih (A.5-KWK)

 

  •  kemudian  sekitar pukul 12.30 wita terdakwa telah mendapat penjelasan dari saksi awaluddin astut kurniawan (anggota panwas kab. konawe selatan) namun tetap memaksakan untuk memberikan hak pilih datang di TPS 2 Desa Basala kemudian terdakwa masuk kedalam ruang tunggu TPS 2 dan berbincang-bincang dengan saksi Muh. Nasir (ketua KPPS) selanjutnya terdakwa mengeluarkan KTP dari dompetnya lalu memperlihatkan kepada saksi Muh. Nasir kemudian terdakwa memberikan KTP-nya Kepada saksi Windasari yang disusul oleh saksi Rohima dimana saksi Rohima juga memberikan KTP-nya kepada saksi Windasari, kemudian saksi Windasari mencatat nama terdakwa dan saksi Rohimah kedalam daftar hadir pemilih kemudian saksi Muh. Nasir memberikan surat suara masing-masing 1 (satu) lembar kepada terdakwa dan saksi Rohimah untuk memberikan suaranya selanjutnya setelah terdakwa dan saksi Rohimah selesai memberikan suarannya langsung meninggalkan TPS 2 Desa Basala.

 

  •   Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa  yang memberikan suara padahal terdakwa mapun saksi Rohmah  tidak berhak memilih pada TPS 2 Desa Basala tersebut maka dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konsel yang dilaksanakan tanggal 1 Juli 2018.
Pihak Dipublikasikan Ya