Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I LA ODE MUNANDAR Alias NANDAR Bin LA ODE UFI dan Terdakwa II MUHAMMAD HAFIZAN Alias FIZAN Bin HALIFIN pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Kawasan / area PT. DSSP POWER KENDARI yang beralamat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ berupa 25 (dua puluh lima) potongan kabel, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan karyawan PT. DSSP POWER KENDARI hendak pulang dari tempat bekerja, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat gulungan kabel listrik tegangan menengah-tinggi 20 KV milik PT. DSSP POWER KENDARI di semak-semak yang masih dalam area PT. DSSP POWER KENDARI, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil gulungan kabel tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.15 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke area PT. DSSP POWER KENDARI dengan membawa 1 (satu) buah gunting/pemotong kabel warna kuning pudar dengan panjang gagang 65cm (enam puluh lima centimeter) kemudian Terdakwa I melempar 1 (satu) buah gunting/pemotong kabel tersebut ke dalam pagar dari PT. DSSP POWER KENDARI, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA pada saat jam istirahat kerja, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju tempat yang telah direncanakan dan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit gurinda potong berwarna biru tua merk BOSCH yang diambil dari tempat penyimpanan barang kantor, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke tempat gulungan kabel yang telah dilihat Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya, setelah sampai di tempat gulungan kabel, Terdakwa I pergi mengambil 1 (satu) buah gunting/pemotong kabel yang telah Terdakwa I masukkan sebelumnya sedangkan Terdakwa II menunggu di tempat gulungan kabel, setelah Terdakwa I kembali dengan membawa 1 (satu) buah gunting/pemotong kabel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menarik kabel dari gulungan, setelah kabel yang ditarik kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa I memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting/pemotong kabel namun kabel tersebut tidak sampai putus, setelah itu Terdakwa II melanjutkan pemotongan dengan menggunakan 1 (satu) unit gurinda potong berwarna biru tua merk BOSCH sehingga kabel tersebut putus, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menarik kabel dari gulungan dan memotongnya sebanyak 2 (dua) kali lagi dengan panjang kabel kurang lebih sama yaitu 10 (sepuluh) meter, setelah terdapat 3 (tiga) potongan besar kabel, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali memotong-motong 3 (tiga) kabel potongan besar tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) potongan dengan ukuran bervariasi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan 25 (dua puluh lima) potongan kabel tersebut dan menyimpannya di tempat yang kurang lebih berjarak 5 (lima) meter dari tempat gulungan kabel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berencana membawa keluar kabel-kabel tersebut dari PT. DSSP POWER KENDARI pada keesokan harinya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendengar ada yang berteriak “WOI” dari arah mess PT. ALIS, mendengar teriakan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dengan kembali kantin, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dipanggil dan diintrogasi oleh saksi MUHAMMAD IQBAL, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa memang benar mereka yang mengambil gulungan kabel listrik tegangan menengah-tinggi 20 KV milik PT. DSSP POWER KENDARI, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil kabel listrik tegangan menengah-tinggi 20 KV milik PT. DSSP POWER KENDARI tanpa seizin dan sepengetahuan PT. DSSP POWER KENDARI dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. DSSP POWER KENDARI mengalamai kerugian yang ditaksir sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------
|