Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. PANES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2082 /P-31/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---Bahwa Terdakwa PANES, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yaitu 1 (satu) unit motor merk Yamaha JUP Z1 CW F1 dengan No. Pol. DT 311 XX dengan Nomor Rangka MH3U112OPJ38 4038 dan No. Mesin E3R5E-0396557 warna hitam (selanjutnya disebut 1 (satu) unit motor Yamaha) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa datang menghampiri Saksi Korban ALDIN (selanjutnya disebut saksi korban) yang sedang bermain handphone di Gudang Penyimpanan Barang Dekorasi milik tante Saksi Korban yaitu di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan, dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit motor merk Yamaha karena hendak pergi ke ATM untuk menarik uang, sehingga Saksi Korban langsung meminjamkan dan terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit motor yamaha tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut pergi ke Kota Kendari, kemudian terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu KANDA yang mengajak terdakwa untuk bertemu di rumah KANDA tepatnya di Kabupaten Konawe, kemudian terdakwa langsung pergi ke Kabupaten Konawe untuk menemui KANDA. Kemudian setibanya dirumah KANDA, terdakwa bertanya kepada KANDA “ada temanmu yang mau tukar tambah motor?” lalu KANDA menjawab “tunggu sa cari-carikan dulu”. Selanjutnya beberapa waktu kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya lalu bertanya kepada terdakwa “oh kaumi kah yang mau tukar tambah motor?”  dan terdakwa menjawab “iya boss kalau ada” kemudian terdakwa bersama dengan seseorang yang terdakwa tidak kenali tersebut langsung pergi ke rumah orang yang akan membeli 1 (satu) unit motor yamaha tersebut, kemudian motor tersebut dijual oleh terdakwa sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), namun karena pembeli tersebut ragu kemudian pembeli tersebut hanya memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada esok harinya. Sehingga terdakwa dan temannya tersebut pulang kembali ke rumah KANDA. Kemudian sekira pukul 03.30 Wita terdakwa yang sedang beristrihat dibangunkan oleh temannya tersebut karena diminta oleh seseorang yang akan membeli motor tersebut pergi kembali kerumahnya, lalu terdakwa bersama dengan KANDA dan temannya tersebut langsung pergi kerumah orang yang akan membeli motor tersebut dan setibanya terdakwa, terdakwa merasa kaget karena dirumah tersebut telah ada Saksi ALDIN dan Saksi ERWIN. Sehingga terdakwa diamankan oleh Saksi ALDIN dan Saksi ERWIN, kemudian datang pihak kepolisian mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut.

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------

Kedua :

---Bahwa Terdakwa PANSES, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa datang menghampiri Saksi Korban ALDIN (selanjutnya disebut saksi korban) yang sedang bermain handphone di Gudang Penyimpanan Barang Dekorasi milik tante Saksi Korban yaitu di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan, dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit motor merk Yamaha karena hendak pergi ke ATM untuk menarik uang, sehingga Saksi Korban langsung meminjamkan dan terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit motor yamaha tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut pergi ke Kota Kendari, kemudian terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu KANDA yang mengajak terdakwa untuk bertemu di rumah KANDA tepatnya di Kabupaten Konawe, kemudian terdakwa langsung pergi ke Kabupaten Konawe untuk menemui KANDA. Kemudian setibanya dirumah KANDA, terdakwa bertanya kepada KANDA “ada temanmu yang mau tukar tambah motor?” lalu KANDA menjawab “tunggu sa cari-carikan dulu”. Selanjutnya beberapa waktu kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya lalu bertanya kepada terdakwa “oh kaumi kah yang mau tukar tambah motor?”  dan terdakwa menjawab “iya boss kalau ada” kemudian terdakwa bersama dengan seseorang yang terdakwa tidak kenali tersebut langsung pergi ke rumah orang yang akan membeli 1 (satu) unit motor yamaha tersebut, kemudian motor tersebut dijual oleh terdakwa sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), namun karena pembeli tersebut ragu kemudian pembeli tersebut hanya memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada esok harinya. Sehingga terdakwa dan temannya tersebut pulang kembali ke rumah KANDA. Kemudian sekira pukul 03.30 Wita terdakwa yang sedang beristrihat dibangunkan oleh temannya tersebut karena diminta oleh seseorang yang akan membeli motor tersebut pergi kembali kerumahnya, lalu terdakwa bersama dengan KANDA dan temannya tersebut langsung pergi kerumah orang yang akan membeli motor tersebut dan setibanya terdakwa, terdakwa merasa kaget karena dirumah tersebut telah ada Saksi ALDIN dan Saksi ERWIN. Sehingga terdakwa diamankan oleh Saksi ALDIN dan Saksi ERWIN, kemudian datang pihak kepolisian mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut.

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya