Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. ORE ORE MEBUBU,S.E. BIN ABDUL RAUF TARIMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 233 /P-31/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORE ORE MEBUBU,S.E. BIN ABDUL RAUF TARIMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------Bahwa terdakwa  ORE ORE MEBUBU, S.E. BIN ABDURRAUF TARIMANA pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II.A Kendari atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi-saksi sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Andoolo sehingga Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 976,4927 (Sembilan ratus tujuh puluh enam koma empat Sembilan dua tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2023 terdakwa (sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II A Kendari kemudian terdakwa menelpon saksi SULKIPLI ALIAS RION (penuntutan dilakukan secara terpisah) BIN SARMAN dengan menggunakan nomor ponsel 0812-4022-8926 untuk pergi ke Kota Lhouksemaweh Provinsi Aceh dalam rangka mengambil atau menerima paket shabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Kendari  Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 setiap hari terdakwa mengirim pesan Whatsap kepada terdakwa dan bertanya “ bagaimana kapan kamu bisa?” namun saksi SULKIPLI ALIAS RION belum bisa. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 terdakwa bertanya lagi kapan saksi SULKIPLI ALIAS RION bisa berangkat mengambil paket shabu, lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION bertanya pada terdakwa,  “Berapa yang mau diambil ?” dan terdakwa menjawab “ 1 (satu) kilo” dan saksi SULKIPLI ALIAS RION mengatakan “kalau 1 (satu) kilo saya tidak berani jalan sendiri,” dan terdakwa menjawab “kalau begitu carimi temanmu 1 (satu) orang. Lalu pada tanggal 13 Oktober 2023 terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SULKIPLI ALIAS RION
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION menghubungi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menerima tawaran tersebut .Saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan saksi SULKIPLI ALIAS RION bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh .
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL langsung menuju ke rumah saksi SULKIPLI ALIAS RION di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL bersama saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA
  • Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2023  terdakwa menggunakan lagi nomor yang lain yakni nomor  0822-9037-1202  sebagaimana nomor ponsel tersebut sebelumnya digunakan oleh saks LACKSMIYANTI lalu pada  sekitar antara bulan April atau Mei 2023 saksi LACKSMIYANTI memberikan ponsel serta nomor ponsel 0822-9037-1202 tersebut dikarenakan pertengkaran hubungan asmara dengan terdakwa. Lalu terdakwa menanyakan keberadaan saksi SULKIPLI ALIAS RION yang pada saat itu saksi SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN bersama saksi AHMAD ZAINAL sudah berada di Bandara Udara Soekarno Hatta menuju Medan dan Lhouksemaweh Aceh lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMANl meminta biaya tambahan sehingga terdakwa mengirim uang sejumlah  Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba pada pukul 18.20 WIB. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Bos Aceh dan menyampaikan agar hanya 1 (satu) orang saja yang turun menerima paket narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB saksi SULKIPLI ALIAS RION menerima telepon dari Bos Aceh dan memberitahukan agar saksi SULKIPLI ALIAS RION untuk menemui Bos Aceh di halaman hotel kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION menemui Bos Aceh secara langsung lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION ditunjukan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di sudut taman di tempat gelap. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION kembali ke kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya saksi SULKIPLI ALIAS RION membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya saksi SULKIPLI ALIAS RION memberikan kepada saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL mengikuti apa yang dilakukan oleh saksi SULKIPLI ALIAS RION.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta Cengkareng,kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL gunakan sebab kacing (res) tas ransel saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL rusak, begitu pun saksi SULKIPLI ALIAS RION memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram yang dibawa oleh saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 459,8200 (empat ratus lima sembilan koma delapan dua nol nol)gram yang dibawa oleh SULKIPLI ALIAS RION.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Cadr 621008467264769600.Telkomsel.
  • Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi SULKIPLI ALIAS RION sebagai biaya perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu dari Kota Lhoksuemawe – Kota Kendari dengan cara mentransfer uang melalui Mobile Banking dengan nomor rekening Bank BCA 7911367568 Atas nama LACKSMIYANTI dengan tujuan nomor rekening Bank BCA nomor 7911324257 an.  ANDRIANTO yaitu sebagai berikut :
  • pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan nominal Rp 500.000, Rp 4.500.000, Rp 5.000.000.,- sehingga total sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). 
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, dengan total nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • pada tanggal 16 Oktober 2023 total nominal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa dapat menggunakan nomor rekening Bank BCA 7911367568 atas nama LACKSMIYANTI berawal dari saksi LACKSMIYANTI mengembalikan barang-barang pemberian dari terdakwa berupa handpone Merk VIVO warna BIRU yang didalamnya terpasang aplikasi Mobile Banking BCA dengan akun rekening Bank BCA 7911367568 atas nama LACKSMIYANTI. Sekitar 4 (empat) hari kemudian terdakwa menghubungi saksi LACKSMIYANTI dan terdakwa mengatakan “Kamu lupa hapus M.Bangkingmu.”dan saksi LACKSMIYANTI menjawab “tinggal kamu hapus saja to” dan terdakwa mengatakan “jangan mi dihapus untuk saya saja , berapa nomor PINnya?” kemudian saksi LACKSMIYANTI memberikan nomor pin dari aplikasi M.Banking tersebut yaitu 121203.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram .
  • Bahwa dalam berkas terdakwa AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwan dalam berkas terdakwa SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.337 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 459,8200 (empat ratus lima sembilan koma delapan dua nol nol)gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa ORE ORE MEBUBU, S.E. BIN ABDURRAUF TARIMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ; ------

 

SUBSIDAIR :

 

------Bahwa terdakwa  ORE ORE MEBUBU, S.E. BIN ABDURRAUF TARIMANA pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Bandara Udara Haluoleo Kendari Kelurahan Ambipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 976,4927 (Sembilan ratus tujuh puluh enam koma empat Sembilan dua tujuh) gram, gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2023 terdakwa (sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II A Kendari kemudian terdakwa menelpon saksi SULKIPLI ALIAS RION (penuntutan dilakukan secara terpisah) BIN SARMAN dengan menggunakan nomor ponsel 0812-4022-8926 untuk pergi ke Kota Lhouksemaweh Provinsi Aceh dalam rangka mengambil atau menerima paket shabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Kendari  Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 setiap hari terdakwa mengirim pesan Whatsap kepada terdakwa dan bertanya “ bagaimana kapan kamu bisa?” namun saksi SULKIPLI ALIAS RION belum bisa. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 terdakwa bertanya lagi kapan saksi SULKIPLI ALIAS RION bisa berangkat mengambil paket shabu, lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION bertanya pada terdakwa,  “Berapa yang mau diambil ?” dan terdakwa menjawab “ 1 (satu) kilo” dan saksi SULKIPLI ALIAS RION mengatakan “kalau 1 (satu) kilo saya tidak berani jalan sendiri,” dan terdakwa menjawab “kalau begitu carimi temanmu 1 (satu) orang. Lalu pada tanggal 13 Oktober 2023 terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SULKIPLI ALIAS RION
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION menghubungi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menerima tawaran tersebut .Saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan saksi SULKIPLI ALIAS RION bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh .
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL langsung menuju ke rumah saksi SULKIPLI ALIAS RION di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL bersama saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA
  • Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2023  terdakwa menggunakan lagi nomor yang lain yakni nomor  0822-9037-1202  sebagaimana nomor ponsel tersebut sebelumnya digunakan oleh saks LACKSMIYANTI lalu pada  sekitar antara bulan April atau Mei 2023 saksi LACKSMIYANTI memberikan ponsel serta nomor ponsel 0822-9037-1202 tersebut dikarenakan pertengkaran hubungan asmara dengan terdakwa. Lalu terdakwa menanyakan keberadaan saksi SULKIPLI ALIAS RION yang pada saat itu saksi SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN bersama saksi AHMAD ZAINAL sudah berada di Bandara Udara Soekarno Hatta menuju Medan dan Lhouksemaweh Aceh lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMANl meminta biaya tambahan sehingga terdakwa mengirim uang sejumlah  Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba pada pukul 18.20 WIB. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Bos Aceh dan menyampaikan agar hanya 1 (satu) orang saja yang turun menerima paket narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB saksi SULKIPLI ALIAS RION menerima telepon dari Bos Aceh dan memberitahukan agar saksi SULKIPLI ALIAS RION untuk menemui Bos Aceh di halaman hotel kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION menemui Bos Aceh secara langsung lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION ditunjukan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di sudut taman di tempat gelap. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION kembali ke kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya saksi SULKIPLI ALIAS RION membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya saksi SULKIPLI ALIAS RION memberikan kepada saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL mengikuti apa yang dilakukan oleh saksi SULKIPLI ALIAS RION.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta Cengkareng,kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL gunakan sebab kacing (res) tas ransel saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL rusak, begitu pun saksi SULKIPLI ALIAS RION memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan saksi SULKIPLI ALIAS RION dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram yang dibawa oleh saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 459,8200 (empat ratus lima sembilan koma delapan dua nol nol)gram yang dibawa oleh SULKIPLI ALIAS RION.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Cadr 621008467264769600.Telkomsel.
  • Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi SULKIPLI ALIAS RION sebagai biaya perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu dari Kota Lhoksuemawe – Kota Kendari dengan cara mentransfer uang melalui Mobile Banking dengan nomor rekening Bank BCA 7911367568 Atas nama LACKSMIYANTI dengan tujuan nomor rekening Bank BCA nomor 7911324257 an.  ANDRIANTO yaitu sebagai berikut :
  • pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan nominal Rp 500.000, Rp 4.500.000, Rp 5.000.000.,- sehingga total sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). 
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, dengan total nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • pada tanggal 16 Oktober 2023 total nominal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa dapat menggunakan nomor rekening Bank BCA 7911367568 atas nama LACKSMIYANTI berawal dari saksi LACKSMIYANTI mengembalikan barang-barang pemberian dari terdakwa berupa handpone Merk VIVO warna BIRU yang didalamnya terpasang aplikasi Mobile Banking BCA dengan akun rekening Bank BCA 7911367568 atas nama LACKSMIYANTI. Sekitar 4 (empat) hari kemudian terdakwa menghubungi saksi LACKSMIYANTI dan terdakwa mengatakan “Kamu lupa hapus M.Bangkingmu.”dan saksi LACKSMIYANTI menjawab “tinggal kamu hapus saja to” dan terdakwa mengatakan “jangan mi dihapus untuk saya saja , berapa nomor PINnya?” kemudian saksi LACKSMIYANTI memberikan nomor pin dari aplikasi M.Banking tersebut yaitu 121203.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa dalam berkas terdakwa AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwan dalam berkas terdakwa SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.337 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 459,8200 (empat ratus lima sembilan koma delapan dua nol nol)gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa ORE ORE MEBUBU, S.E. BIN ABDURRAUF TARIMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;   

Pihak Dipublikasikan Ya