Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Adl 1.MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
ADI SETIADI ALIAS ADI BIN SENSUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 671 /P-31/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SETIADI ALIAS ADI BIN SENSUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ADI SETIADI Alias ADI Bin SENSUS (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di depan kios milik Saksi RAHMAT atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA ketika Saksi ADNAN HANAFI pergi ke rumah Saksi RAHMAT di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter z warna hitam bis hijau dengan nomor rangka : MH3UE1120PJ396476 dan nomor mesin : E3R5E-0408997 dengan nomor polisi DT 3582 H kendaraan Dinas Operasional milik Dinas Pertanian Kab. Konawe Selatan yang merupakan Kendaraan Dinas Balai Penyuluhan Pertanian Kab. Konawe Selatan milik Saksi Korban MUHIB, lalu setibanya Saksi ADNAN HANAFI  dirumah Saksi RAHMAT sekitar pukul 20.00 WITA Saksi ADNAN HANAFI langsung memarkir sepeda motor tersebut di depan kios milik Saksi RAHMAT dan masuk ke dalam rumah Saksi RAHMAT tanpa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa yang telah selesai minum minuman keras di rumah Saksi BAMBANG yaitu di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan yang hendak pulang kerumah dengan berjalan kaki melintasi depan rumah milik Saksi RAHMAT lalu Terdakwa melihat sepeda motor yang diparkir oleh Saksi ADNAN HANAFI didepan kios milik Saksi RAHMAT dengan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut pada saat melintasi rumah milik Saksi RAHMAT, kemudian Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan raya, lalu sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut ke Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, selanjutnya Saksi ADNAN HANAFI yang mendengar suara mesin sepeda motor tersebut langsung bergegas keluar rumah dan melihat sepeda motor milik Saksi Korban MUHIB telah diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Terdakwa diamankan bersama barang bukti oleh petugas kepolisian ke Kantor Polsek Andoolo;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHIB mengalami kerugian yakni kurang lebih sekitar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ADI SETIADI Alias ADI Bin SENSUS pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di depan rumah Saksi RAHMAT atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA ketika Saksi ADNAN HANAFI pergi ke rumah Saksi RAHMAT di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter z warna hitam bis hijau dengan nomor rangka : MH3UE1120PJ396476 dan nomor mesin : E3R5E-0408997 dengan nomor polisi DT 3582 H kendaraan Dinas Operasional milik Dinas Pertanian Kab. Konawe Selatan yang merupakan Kendaraan Dinas Balai Penyuluhan Pertanian Kab. Konawe Selatan milik Saksi Korban MUHIB, lalu setibanya Saksi ADNAN HANAFI  dirumah Saksi RAHMAT sekitar pukul 20.00 WITA Saksi ADNAN HANAFI langsung memarkir sepeda motor tersebut di depan kios milik Saksi RAHMAT dan masuk ke dalam rumah Saksi RAHMAT tanpa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa yang telah selesai minum minuman keras di rumah Saksi BAMBANG yaitu di Desa Punggapu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan yang hendak pulang kerumah dengan berjalan kaki melintasi depan rumah milik Saksi RAHMAT lalu Terdakwa melihat sepeda motor yang diparkir oleh Saksi ADNAN HANAFI didepan kios milik Saksi RAHMAT dengan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut pada saat melintasi rumah milik Saksi RAHMAT, kemudian Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan raya, lalu sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut ke Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, selanjutnya Saksi ADNAN HANAFI yang mendengar suara mesin sepeda motor tersebut langsung bergegas keluar rumah dan melihat sepeda motor milik Saksi Korban MUHIB telah diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Terdakwa diamankan bersama barang bukti oleh petugas kepolisian ke Kantor Polsek Andoolo;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHIB mengalami kerugian yakni kurang lebih sekitar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya