Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Adl 2.MAARIFA, S.H., M.H
3.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
BEKTI SUHENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 824 /P-31/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
2EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEKTI SUHENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa BEKTI SUHENDRO Alias HENDRO Bin RANCA bersama – sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 21.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 yang bertempat di tempat cukur milik IMAN WINARDI di Desa Masagena Kec. Konda Kab. Konawe selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu IMAN WINARDI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang mengakibatkan luka-luka” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di tempat kerjanya ditelpon oleh RIKI RIVALDO (DPO) yang menyampaikan dirinya akan dikeroyok oleh Saksi Korban lalu meminta agar Terdakwa datang ke tempatnya segera, sehingga Terdakwa bergegas menuju rumah Saksi YOSO di Desa Lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan yang mana telah menunggu RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) dan beberapa orang lainnya, selanjutnya Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) mengendarai motor menuju tempat kerja Saksi Korban di Desa Masagena Kec. Konda Kab. Konawe Selatan;
  • Bahwa sekira jam 21.50 Wita, Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO), tiba di tempat Kerja Saksi Korban, lalu Terdakwa lebih dulu memasuki tempat kerja Saksi Korban lalu berkata “ko cari masalah?” sambil Terdakwa mencekik leher Saksi Korban menggunakan tangan kirinya, selanjutnya RIKI RIVALDO (DPO) yang menyusul masuk ke tempat kerja Saksi Korban, langsung menghampiri Saksi Korban dan memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa juga ikut melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa memukul bagian kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sedangkan RIKI RIVALDO (DPO) memukul Saksi Korban pada bagian muka, kepala dan badan kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali kemudian menendang bagian perut Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat bersamaan, ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) ikut masuk ke dalam tempat kerja Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban menuju ruang tengah, pada saat di ruang tengah Saksi Korban kembali dipukul secara bersama-sama oleh Terdakwa, RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali pada bagian kepala, wajah, punggung, perut dan dada secara bergantian, Saksi Korban yang merasa kesakitan mencoba untuk meghentikan Terdakwa dan teman – temannya dengan mengatakan “Mas saya bisa jelaskan!” namun Terdakwa maupun RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO) dan MAMAT (DPO) tidak menghiraukannya, Saksi Korban pun memberontak dan melarikan diri keluar melalui dapur menuju ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat kerja Saksi Korban, sedangkan Terdakwa, RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO) dan MAMAT (DPO) pergi melarikan diri ke rumah Saksi YOSO, kemudian pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet tepat diatas lubang hidung kanan dengan ukuran lebar 0,1 cm, sebuah memar pada bibir bawah kanan sisi dalam dengan ukuran panjang 0,7 cm lebar 0,2cm, sebuah luka memar pada leher belakang sisi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm lebar 1 cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang 7 cm lebar 0,3cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,4 cm, sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,7cm, sebuah luka lecet pada pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 1,6 cm lebar 0,2 cm, sebuah luka memar pada punggung dengan ukuran panjang 5 cm lebar 2,5 cm akibat kekerasan tumpul sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum nomor nomor :  445 / 0141.A / 2024 tanggal 27 Januari 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. ZULFIKRI SALEH ISLAMI selaku Dokter Pemeriksa Puskesmas Konda Kabupaten Konawe Selatan.

---- Perbuatan Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa BEKTI SUHENDRO Alias HENDRO Bin RANCA bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 21.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 yang bertempat di tempat cukur milik IMAN WINARDI di Desa Masagena Kec. Konda Kab. Konawe selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan,melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan” terhadap IMAN WINARDI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban)  yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di tempat kerjanya ditelpon oleh RIKI RIVALDO (DPO) yang menyampaikan dirinya akan dikeroyok oleh Saksi Korban lalu meminta agar Terdakwa datang ke tempatnya segera, sehingga Terdakwa bergegas menuju rumah Saksi YOSO di Desa Lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan yang mana telah menunggu RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) dan beberapa orang lainnya, selanjutnya Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) mengendarai motor menuju tempat kerja Saksi Korban di Desa Masagena Kec. Konda Kab. Konawe Selatan;
  • Bahwa sekira jam 21.50 Wita, Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO), tiba di tempat Kerja Saksi Korban, lalu Terdakwa lebih dulu memasuki tempat kerja Saksi Korban lalu berkata “ko cari masalah?” sambil Terdakwa mencekik leher Saksi Korban menggunakan tangan kirinya, selanjutnya RIKI RIVALDO (DPO) yang menyusul masuk ke tempat kerja Saksi Korban, langsung menghampiri Saksi Korban dan memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa juga ikut melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa memukul bagian kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sedangkan RIKI RIVALDO (DPO) memukul Saksi Korban pada bagian muka, kepala dan badan kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali kemudian menendang bagian perut Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat bersamaan, ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) ikut masuk ke dalam tempat kerja Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban menuju ruang tengah, pada saat di ruang tengah Saksi Korban kembali dipukul secara bersama-sama oleh Terdakwa, RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO), MAMAT (DPO) sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali pada bagian kepala, wajah, punggung, perut dan dada secara bergantian, Saksi Korban yang merasa kesakitan mencoba untuk menghentikan Terdakwa dan teman – temannya dengan mengatakan “Mas saya bisa jelaskan!” namun Terdakwa maupun RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO) dan MAMAT (DPO) tidak menghiraukannya, Saksi Korban pun memberontak dan melarikan diri keluar melalui dapur menuju ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat kerja Saksi Korban, sedangkan Terdakwa, RIKI RIVALDO (DPO),  ARJUNA PRATAMA (DPO) dan MAMAT (DPO) pergi melarikan diri ke rumah Saksi YOSO, kemudian pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet tepat diatas lubang hidung kanan dengan ukuran lebar 0,1 cm, sebuah memar pada bibir bawah kanan sisi dalam dengan ukuran panjang 0,7 cm lebar 0,2cm, sebuah luka memar pada leher belakang sisi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm lebar 1 cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang 7 cm lebar 0,3cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,4 cm, sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,7cm, sebuah luka lecet pada pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 1,6 cm lebar 0,2 cm, sebuah luka memar pada punggung dengan ukuran panjang 5 cm lebar 2,5 cm akibat kekerasan tumpul sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum nomor nomor :  445 / 0141.A / 2024 tanggal 27 Januari 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. ZULFIKRI SALEH ISLAMI selaku Dokter Pemeriksa Puskesmas Konda Kabupaten Konawe Selatan.

---- Perbuatan Terdakwa bersama-sama RIKI RIVALDO (DPO), ARJUNA PRATAMA (DPO), dan MAMAT (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya