Petitum Permohonan |
PETITUM
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951, L.N No. 78 tahun 1951, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 13 / VII / 2024 / Reskrim tertanggal 20 juli 2024, Jo. Surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 13 / VII / 2024 / Reskrim. Tertanggal 21 juli 2024.adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|