Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Adl H. BAHASMI 1.H. LAJOBO
2.SAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BAHASMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAYA SATRIA LAHADI SH MHH. BAHASMI
Tergugat
NoNama
1H. LAJOBO
2SAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).

3. Menyatakan bahwa :

  1. Tanah yang saat ini dikuasai Tergugat I (H. LAJOBO), seluas 2 HA dengan batas-batas :
  • Utara                       : dengan tanah Penggugat;
  • Timur                     : dengan tanah Penggugat;
  • Selatan                    : dengan tanah Penggugat;
  • Barat                       : dengan tanah Negara;
  1. Tanah yang saat ini dikuasai Tergugat II (ABD. SAMAD), seluas 2 HA dengan batas-batas :
  • Utara                       : dengan tanah Negara;
  • Timur                     : dengan tanah Penggugat;
  • Selatan                    : dengan tanah Negara;
  • Barat                       : dengan tanah Negara;

Adalah Sah Milik Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.

5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) atas tanah obyek sengketa baik pada saat sekarang maupun yang akan timbul kemudian dinyatakan tidak Sah dan tidak mengikat sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa.

6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan lokasi tanah obyek sengketa serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara seketika tanpa beban dan syarat apapun paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan mematuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

--- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak