Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I SANI HENRAWAN Alias SANI bersama sama dengan Terdakwa II ADANG ROHIM Alias DANG pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pinggir Sawah, di Jalan Usaha Tani, Desa Jati Bali Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 09.00 wita terdakwa SANI HENRAWAN Alias SANI (selanjutnya disebut terdakwa I) berangkat menuju cek dam di Desa Jati Bali untuk memancing, kemudian setibanya terdakwa I di Cek dam, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino berwarna biru dengan Nomor mesin : E3W6E-0068783, No. Rangka : MH3SE88F0HJ002976, No. Polisi DT 3904 KH (selanjutnya disebut Motor Yamaha Fino) milik Saksi I WAYAN CEDANG, kemudian terdakwa membatalkan tujuannya untuk memancing dan bergegas pergi menuju kerumah Terdakwa ADANG ROHIM Alias DANG (selanjutnya disebut terdakwa II).
- Bahwa setibanya Terdakwa I di Rumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung mengajak pergi ke Jalan Usaha Tani dengan tujuan untuk mengambil motor, dengan berkata “Dang temani dulu saya ke sawah” kemudian dijawab oleh terdakwa II dengan berkata “bikin apa?” kemudian terdakwa I membalas dengan berkata “ambil motor”. Bahwa setelah percakapan tersebut kemudian para terdakwa langsung menuju ke cek dam, tepatnya di pinggir sawah jalan usaha tani desa jati bali, tempat motor Yamaha Fino terparkir, dengan menggunakan sepeda Motor milik Merk Yamaha Mio M3 Milik terdakwa II yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian setibanya di Cek dam, terdakwa I langsung turun dari motor milik terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Fino, kemudian terdakwa I mendorong Motor Yamaha Fino tersebut dengan jarak sejauh kurang lebih 5 (lima) Meter, kemudian Terdakwa I berkata kepada terdakwa II “Dang, ko taukah menonda? (mendorong)”, kemudian terdakwa II menjawab “Tidak”. Kemudian terdakwa I berkata kepada terdakwa II “kamu yang bawa ini motor, saya yang tondakan (mendorong) dari belakang”. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju Desa Sindang Kasih berjarak kurang lebih 2 (dua) kilo meter, dengan cara terdakwa II membawa Motor Yamaha Fino, yang di tonda (didorong) dari belakang oleh terdakwa I dengan menggunakan Motor Yamaha Mio M3. Kemudian setelah sampai di Desa Sindang Kasih para terdakwa berhenti dan membongkar kabel stater motor merk Yamaha Fino dengan cara terdakwa II menarik Kap Motor Yamaha Fino sehingga terlihat kebel stater, kemudian terdakwa I Memotong kabel stater tersebut dengan menggunakan bekas potongan seng, kemudian setelah Motor Yamaha Fino tersebut berhasil dinyalakan terdakwa I membawa Motor Yamaha Fino dan menyembunyikan motor tersebut di Desa Rambu-rambu Jaya untuk kemudian hendak dijual.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, Saksi I WAYAN CEDANG mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |